Padang, Suarapribumi.co.id – Pelaku Ujaran Kebencian Ir.H.Mulyadi divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020.
Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun facebook bodong Mar Yanto.
Salah seorang pelaku atas nama Robbi Putra Erius mantan ajudan Bupati Agam terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan majelis hakim menjatuhkannya vonis 7 bulan penjara.
Pelaku lain atas nama Rozi Hendra terbukti sebagai pelaku utama yaitu orang yang telah melakukan postingan sehingga majelis hakim memvonisnya 9 bulan penjara.
Sementara pelaku lainnya atas nama Eri Sofiar yang merupakan mantan Kabag Umum Pemda Agam divonis 11 bulan penjara, Eri Sofiar dianggap Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Alasan untuk mencabut keterangan BAP juga sangat tidak berdasar sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntutnya lebih tinggi dari Terdakwa lain.
Majelis hakim sepertinya sangat sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga ketiga terdakwa tersebut divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Ya sesuai tuntutan jaksa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Padang, Reza Himawan Pratama, Selasa (3/11) di Padang.
Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa dan vonis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini adalah karena ketiga pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada Ir.H.Mulyadi di persidangan saat Mulyadi menjadi saksi.
Di persidangan Mulyadi menjelaskan tidak ada manusia yang tidak pernah khilaf sepanjang permintaan maaf tersebut disampaikan kepada dirinya
“Dengan hati yang bersih tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memaafkan, Allah saja maha pemaaf apa lagi kita manusia biasa,” ujar Mulyadi.
Disaat salah satu anggota majelis hakim bertanya kepada Mulyadi untuk menegaskan kembali. “Apakah pak mulyadi betul-betul memaafkan ketiga terdakwa?
Mulyadi menjawab: “Saya maafkan yang mulia apa lagi salah satu terdakwa atas nama Eri Sofiar istri dan anaknya datang ke rumah inspirasi di Bukittinggi sambil nanggis bahkan Eri Sofiar sendiri menyampaikan ke kuasa hukum saya kelurga mereka mengidolakan dan memilih saya di Pileg 2019 yang lalu,”.
Selanjutnya hakim anggota tersebut menyampaikan, “ya sudah jika pak mulyadi sudah memaafkan tapi bagaimana terhadap proses hukum,” tanya majelis.
Mulyadi menjawab dengan ringan seluruh proses hukum karena sudah di pengadilan ia serahkan kepada yang mulia majelis hakim.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi ujaran kebencian, penghinaan ataupun hoax ditenggah masyarakat Sumatera Barat, semoga semua ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Mulyadi sebelum mengakhiri kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Padang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi tujuan dari pemidanaan yaitu “efek jera”.
Sementara salah seorang warga Agam, Dedi Edwar menyampaikan sangat salut melihat persidangan saat Ir.H.Mulyadi memberikan kesaksian.
“Beliau maafkan, saya betul-betul tidak menyangka, padahal akibat dari postingan di akun facebook bodong Mar Yanto membawa pengaruh besar di tengah masyarakat sumbar,” ujar Dedi Edwar.
Dedi Edwar berharap tidak ada lagi hoax, ujaran kebencian ataupun penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ir.H.Mulyadi.
“Tidak banyak pemimpin berhati bersih seperti beliau,” ujar Dedi Edwar.(Tim)