Padang Lawas, 9 Februari 2026 – Tiga Jaksa di Padang Lawas Diduga Kutip Uang dari Para Kades” bukan sekadar kabar hukum. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum, terutama ketika aparat penegak hukum—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—justru diduga berada di sisi gelap kekuasaan.
Fakta bahwa perkara ini ditangani langsung oleh Jamintel Kejaksaan Agung menunjukkan dua hal penting. Pertama, dugaan pelanggaran ini tidak dianggap remeh atau kasuistik. Kedua, ada indikasi bahwa praktik tersebut berpotensi sistemik, atau setidaknya menyentuh dimensi kekuasaan yang lebih luas dari sekadar individu.
Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang
Secara struktural, kepala desa berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka mengelola dana desa—yang sejak 2015 nilainya mencapai lebih dari Rp500 triliun secara nasional—namun pada saat yang sama berada di bawah bayang-bayang audit, laporan, dan kriminalisasi administratif. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki daya tekan luar biasa.
Di banyak daerah di Indonesi, praktik “pengamanan” proyek atau dana desa bukan cerita baru. Laporan KPK dan ICW selama bertahun-tahun mencatat bahwa korupsi dana desa kerap terjadi bukan hanya karena keserakahan kades, tetapi karena ekosistem pemalakan dan ketakutan. Jika dugaan terhadap tiga jaksa ini benar, maka mereka bukan sekadar pelaku individual, melainkan bagian dari mata rantai perusakan tata kelola.
Ketika Hukum Berubah Menjadi Alat Intimidasi
Ada isu kalimat yang terucap dari lingkaran dekat kepala daerah (bupati Padang Lawas)—“kami berkuasa dan kami segala-galanya di Padang Lawas ini”—meski bersifat naratif, menggambarkan mentalitas yang sangat dikenal publik: arogansi ring kekuasaan. Dalam banyak kasus di daerah, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai sistem yang adil, melainkan sebagai alat tawar-menawar: siapa aman, siapa ditekan, siapa diselamatkan.
Padahal, secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Premanisme yang dibungkus seragam dan kewenangan justru lebih berbahaya daripada preman jalanan, karena ia merusak kepercayaan publik dari dalam.
Dalam satu wawancara kepada Rizki Harahap beliau mengatakan ” yang bergaya bak preman tidak lebih tinggi dari Negara. Jika Negara tunduk terhadap preman lebih baik Negara ini bubar” ucapnya dalam wawancara melalui WA (WhatsApp) terhadap awak media.
Apakah Kepala Daerah Akan Tersentuh?
Pertanyaan krusialnya bukan hanya apakah tiga jaksa ini bersalah atau tidak—itu ranah penyidikan dan pengadilan. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah penyelidikan berani menembus struktur di atasnya bila memang ada keterlibatan, pembiaran, atau pengetahuan dari kepala daerah atau elite politik lokal?
Pengalaman publik menunjukkan, banyak kasus berhenti di level pelaksana, sementara aktor politik di ring satu tetap steril. Di sinilah pentingnya pengawalan publik, media, dan masyarakat sipil. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, transparan, dan tidak dipelintir menjadi “kambing hitam”.Negara Bukan Milik Siapa-siapa Kalimat penutup yang tepat dan harus terus diulang:
Negeri ini bukan negara preman. Preman tidak lebih tinggi dari negara. Negara ini negara hukum.
Negara bukan milik pejabat, bukan milik partai, bukan milik ring satu. Negara adalah milik hukum dan rakyat. Ketika aparat hukum diduga merampas hak warga dengan dalih kewenangan, maka yang dirampas bukan hanya uang, tetapi martabat negara itu sendiri.
Kasus Padang Lawas harus menjadi ujian keberanian institusi hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua orang, atau masih tunduk pada kekuasaan lokal. Dan di titik inilah publik wajib mengawal—agar tidak ada lagi yang merasa bisa berkata: “apa pun yang kamu punya, kami boleh merampasnya.”
Karena jika itu dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.




