KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia

Nasional802 views

Jakarta, Suarapribumi.co.id – KPK menyatakan tengah menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan 31 RSUD yang menjadi bagian dari program Quick Win Kementerian Kesehatan. Langkah ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai penahanan tiga tersangka baru kasus RSUD Kolaka Timur.

Asep menjelaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan agar seluruh proyek Quick Win berjalan sesuai aturan. Kemenkes sebelumnya menargetkan peningkatan 32 RSUD tipe D menjadi tipe C pada 2025.

Dalam kasus Koltim, KPK menahan tiga tersangka tambahan, yakni Yasin dari Bapenda Sultra; Hendrik Permana, ASN Kemenkes; serta Aswin Griksa, Dirut PT Griksa Cipta. Mereka melengkapi lima tersangka sebelumnya, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis dan sejumlah pihak Kemenkes serta swasta.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Hendrik diduga menawarkan bantuan pengamanan pagu DAK dengan imbalan fee 2 persen. Usulan DAK untuk RSUD Koltim kemudian melonjak menjadi Rp170,3 miliar. Untuk menjamin proses tersebut, Yasin menyerahkan uang kepada Hendrik dan Ageng selaku PPK, hingga total aliran dan penerimaan uang mencapai miliaran rupiah. Saat OTT pada Agustus 2025, KPK menyita Rp977 juta dari tangan Yasin. (Syafri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *