Jakarta, Suarapribumi.co.id – Ikatan Keluarga Minang (IKM) merupakan wadah perkumpulan masyarakat Minang di perantauan yang telah terbentuk dari zaman dahulu dan sejak tahun 2016 memiliki pucuk struktur kepemimpinan skala Nasional atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai ke tingkat ranting atau sturuktur tingkat desa seluruh wilayah di Indonesia. IKM merupakan wadah silaturahmi dan komunikasi serta pengembangan sumber daya manusia masyarakat Minang di seluruh wilayah Indonesia yang telah berbadan hukum, diakui oleh negara dan pemerintah repoblik Indonesia dengan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI.
DPP IKM telah membentuk lebih kurung 26 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM tingkat Provinsi dan sekitar 100 lebih Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM tingkat Kabupaten/Kota. Setiap pembentukan DPW, DPD dan DPC, DPP IKM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan beberapa orang formatur. Setelah terbentuk pengurus maka DPP mengeluarkan SK Kepengurusan, dengan catatan sewaktu-waktu kepengurusan dapat dievaluasi bila dibutuhkan. Selain itu, SK menetapkan jika terjadi kekeliruan di kemudian hari, SK dapat diperbaiki dan diganti.
Pada Agustus 2019 DPP IKM mengeluarkan SK Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang yang mengangkat saudara Indra Jaya sebagai Ketua.
Sekjen DPP IKM, Nefri Hendri mengatakan sepanjang perjalanan kepengurusan DPD IKM Tangerang di bawah kepemimpinan saudara Indra Jaya, DPP IKM menganggap terdapat kekeliruan kebijakan dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun semangat serta marwah IKM. Beberapa contoh antara lain pembuatan baju dan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang tak sesuai dengan Surat Edaran DPP IKM Nomor No.23/SE/DPP-IKM/X/2017 tentang penyeragaman pakaian organisasi. Selain itu mencampuri kewenangan DPP IKM, mengundang secara nasional DPD dan DPW IKM daerah tanpa izin DPP serta hal-hal lain yang menerobos hirarki organisasi.
Setelah dilakukan evaluasi maka DPP IKM melakukan pencabutan SK Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang. Kemudian saudara Indra Jaya mengajukan gugatan hukum atas pencabutan SK Kepengurusan terhadap Ketua Umum dan Sekjen IKM dengan menuntut ganti rugi sejumlah uang dan permintaan pembubaran IKM.
Pencabutan SK Kepengurusan DPD IKM Tangerang sudah sesuai mekanisme organisasi. DPP IKM sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan nomor 027/SP-DPP IKM/Jkt/VIII/2020 yang memuat teguran kepada saudara Indra Jaya agar lebih tunduk dan patuh kepada AD/ART IKM. Dan juga sepanjang perjalanan kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang yang dipimpin oleh Indra Jaya DPP sudah sering mengadakan sosialisasi dan sering mencoba mediasi untuk meluruskan kegiatan organisasi yang dilakukan oleh Indra Jaya Supaya tidak meyimpang dengan aturan yang ada namun yang bersangkutan tidak mengindahkan arahan dan teguran tersebut.
Bahwa terhadap peristiwa ini, beredar video yang menyatakan bahwa Ketua Umum DPP IKM (DR. Fadli Zon, SS., MSc. Datuk Bijo Dirajo Nan Kuniang) telah diusir dari ranah Minang dan meruntuhkan marwah demokrasi dalam organisasi IKM. Berita hoaks tanpa dasar ini telah disebarluaskan melalui media sosial sehingga merugikan organisasi IKM, juga khususnya Ketua Umum dan Sekjen (Nefri Hendri, MT secara pribadi).
“Kami sangat menyangkan propaganda yg dikukan oleh Indra Jaya untuk merusak IKM dan memecah belah persatuan orang Minang. Adanya kelompok Indra Jaya yang selalu membuat fitnah dan menjelek-jelekkan IKM, semakin memecah belah persatuan orang Minang di rantau, sesuai tuntutan Indra Jaya kepengadilan ingin membubarkan IKM, hal ini sangat melukai perasan seluruh masyarakat Minang,” ujar Nefri, di Jakarta, Rabu (5/5).
Kebijakan dan tindakan DPP IKM telah sesuai AD/ART dan bukan tindakan sepihak dari orang perorang dalam DPP IKM. Langkah DPP IKM justru ingin menegakkan aturan organisasi, tak ada niat atau indikasi memecah belah IKM. Justru sebaliknya saudara Indra Jaya dan beberapa orang eks pengurus telah mencemarkan nama baik IKM dan pribadi Ketua Umum dan Sekjen.
“Untuk itu, DPP IKM mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap saudara Indra Jaya atas pencemaran nama baik, penyebaran berita hoaks dan pelanggaran terhadap hak cipta/merk,” ujar Nefri melalui Kuasa Hukum DPP IKM, Elza Syarif Law Office.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum