Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Bawaslu Kota Payakumbuh menertibkan ratusan Alat Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Payakumbuh dimana banyak terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai ukuran berupa Baliho, Spanduk milik Paslon Gubernur-Wakil Gubernur dan APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota diberbagai titik yang menyalahi aturan.
“APK tersebut diturunkan karena bukan APK yang difasilitasi oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi, Senin (5/10).
Komisi Pemilihan Umum memfasilitasi Paslon dengan sejumlah APK dengan desain yang diserahkan ke masing-masing Paslon. Setelah desain diserahkan Paslon ke KPU, selanjutnya akan dicetakkan APK.
Selain APK yang difasilitasi oleh KPU, Paslon juga bisa melakukan penambahan dengan jumlah terbatas dan sesuai aturan
Khadafi mengatakan penertiban dilakukan setelah peserta pemilu disurati Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh.
Ratusan Alat Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) “Nakal” Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar serta APK milik Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang disejumlah titik di Kota Payakumbuh, dibongkar Bawaslu bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR serta Panwascam.
Penertiban itu dilakukan Tim Gabungan, Rabu 7 Oktober 2020 dengan menyebar di lima Kecamatan yang ada di Payakumbuh. Penertiban dilakukan karena APK yang dipasang bukanlah APK yang difasilitasi oleh KPU, selain itu juga terdapat APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten yang dipasang di Kota Payakumbuh dengan berbagai ukuran.
Khadafi menyebutkan bahwa dalam penertiban yang dilakukan bersama Tim Gabungan, diamankan ratusan Bahan Sosialisasi (APK) berbagai ukuran dilima Kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.
“Kita bersama Tim Gabungan melakukan penertiban bahan Sosialisasi Paslon kepala daerah di Sumbar.Tim kita bagi lima, termasuk untuk menertibkan APK yang dipasang di jalan-jalan utama,” ujarnya (8/10).
Tercatat total bahan sosialisasi milik paslon Gubernur-wakil Gubernur maupun Paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota yang ditertibkan mencapai angka 425 buah.
“Pengawasan tetap dilakukan di setiap tahapan Pilkada, jadi Tim Kampanye hanya boleh memasang APK sesuai aturan, baik jumlah yang difasilitasi dan jumlah yang boleh ditambah termasuk dari segi desain APK itu sendiri,” jelasnya.
Tahapan kampanye Pilkada tahun 2020 dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang, untuk itu jika terdapat APK yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, akan dibuka/dibongkar.
Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, terdapat 11 Kabupaten yang melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 2 Kota yang akan memilih Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 19 Kabupaten/ Kota yang ada di Sumbar.
Pewarta: Syafri Ario