Gedor Pusat Kekuasaan, DPD LEMTARI Lima Puluh Kota Desak Reformasi Birokrasi dan Penegasan Identitas Adat

Berita205 views

LIMA PULUH KOTA — Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mendadak riuh oleh kehadiran rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Kamis (2/4/2026). Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan membawa misi besar: menyerahkan dokumen rekomendasi strategis yang membedah persoalan mendasar daerah, mulai dari sengketa ruang hingga efisiensi anggaran.

Ketua DPD LEMTARI Lima Puluh Kota, M. Joni, S.T., Dt. Bosa Nan Panjang, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan kepada Bupati H. Safni dan Ketua DPRD Doni Ikhlas adalah hasil kajian mendalam. Ia menyebut, pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah saatnya kembali ke rel yang benar—berdiri di atas fondasi hukum adat yang kuat dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kepastian Hukum: Perda Adat Adalah Harga Mati
Poin utama yang ditekankan LEMTARI adalah desakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. LEMTARI menilai, selama ini eksistensi masyarakat adat masih berada di “ruang abu-abu” yang rawan dieksploitasi.

“Kita tidak ingin hak-hak adat hanya menjadi pajangan. Tanpa payung hukum yang jelas, hak ulayat dan sako-pusako kita akan terus tergerus oleh kepentingan sepihak. Negara tidak boleh abai terhadap akar sejarahnya sendiri,” ujar M. Joni dengan nada tegas.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris DPD, M. Rabil Septinas, S.T., Dt. Simarajo, menambahkan bahwa penguatan limbago adat adalah kunci meredam konflik sosial di tingkat akar rumput.

Sentilan Tata Ruang dan Hambatan Investasi
Tak hanya soal budaya, LEMTARI juga menyoroti lambannya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sekretaris DPD, H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, mengingatkan pemerintah bahwa RDTR adalah “pintu masuk” bagi investasi.

“Investasi akan tersendat jika kepastian ruang tidak ada. Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumit dan berbelit karena kita tidak punya aturan detail. Jika ingin ekonomi tumbuh, bereskan dulu tata ruangnya,” tegas Ridha.

Kritik “Balai Adat” dan Isu Efisiensi OPD
Salah satu poin menarik dalam rekomendasi tersebut adalah kritik terhadap rencana penamaan proyek “Balai Adat”. LEMTARI menilai istilah tersebut memiliki fungsi sakral yang tidak bisa disematkan sembarangan pada bangunan publik tanpa fungsi adat yang spesifik. Sebagai solusi, mereka menyarankan penggunaan konsep “Rumah Gadang” yang lebih representatif dan minim polemik.

Di sisi lain, LEMTARI secara berani menyoroti “gemuknya” struktur birokrasi daerah. Mereka mendorong evaluasi total terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tumpang tindih.

“Kondisi daerah kita saat ini menuntut prinsip ‘Miskin Struktur, Kaya Fungsi’. Jangan sampai 80% APBD kita hanya habis untuk belanja pegawai dan operasional kantor, sementara belanja publik untuk rakyat justru minim. Ini adalah pemborosan,” tambah Ridha Ilahi.

Menanti Nyali Pemerintah
Audiensi ini menjadi babak baru dalam hubungan masyarakat adat dengan pemerintah daerah. LEMTARI telah melempar bola panas ke meja eksekutif dan legislatif. Kini, publik menunggu apakah rekomendasi ini akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata atau hanya berakhir sebagai dokumen yang berdebu di laci meja pejabat.

“Kami akan terus mengawal ini. Pembangunan Lima Puluh Kota harus berkeadilan, berbudaya, dan berkelanjutan. Bola kini ada di tangan Pemerintah,” pungkas M. Joni menutup pernyataan persnya.( Harika )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *