Maek, Suarapribumi.co.id — Korban dugaan penganiayaan WA (17) melaporkan lebih kurang 10 orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur pada Senin 4 September 2023 ke Polres 50 Kota.
Peristiwa penganiayaan terhadap WA terjadi di Jorong Aur Duri, Nagari Maek Kecamatan Bukik Barisan setelah bermain futsal pada Jumat 1 September.
WA diduga dikeroyok lebih kurang sebanyak 10 orang yang mengakibatkan luka-luka dan lengan kanannya terlepas dari posisinya.
Sampai sekarang korban tampak masih merasakan sakit dan masih menjalani pengobatan. Pihak keluarga tampak sangat khawatir atas kondisi tangan korban yang beresiko cacat tetap seumur hidup.
Tercatat surat terima laporan polisi bernomor LP/B/98/….. yang ditanda tangani Kanit SPKT Resor Polres 50 Kota.
“Kita sangat menyayangkan ini terjadi, kita berharap kejadian ini jangan sampai terjadi lagi untuk kedepannya khususnya di Nagari Maek,” kata pihak keluarga korban, Rabu 6 September 2033. (Sc)