Viral Video Dukung Paslon Bupati Di Ruang Rapat DPRD 50 Kota, Melanggar Aturankah?

Polhukam378 views

Lima Puluh Kota, Suarapribumi.co.id – Viralnya video anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota yang menyatakan dan mendukung paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun ini menuai kritikan dan desakan kepada Bawaslu agar menindaklanjutinya.

Salah seorang praktisi hukum Luak Limo Puluah, Yossi Danti SH MH, menyayangkan sikap para wakil rakyat yang memakai ruangan DPRD untuk menkampanyekan salah satu paslon.

“Ini terkesan menampakan seakan tidak memahami fungsinya legislasi sebagai anggota Legislatif,” ujar Yossi Danti, Rabu Pagi(30/09).

Yossi menegaskan ruangan rakyat dan perangkat negara harus bersifat netral dalam pilkada.

“Masak iya ruangan rakyat dan perangkat negara yang seharusnya bersifat netral dijadikan arena kampanye dan ini jelas menyalahi aturan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara dan Permendagri No. 13 tahun 2009 yang didalamnya terdapat aturan yang melarang paslon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung, kecuali PAW,”sebut aktifis srikandi Luak Limo Puluah itu.

Lanjutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemiludan prinsipnya, sesuai PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2009, semua pejabat negara termasuk pejabat daerah punya hak berkampanye dengan syarat harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara serta lamanya cuti hanya diperkenankan satu hari kerja.

“Dalam setiap minggunya selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti,” ujarnya.

Dia meminta Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota agar Profesional dalam menindak lanjuti temuan video yang telah viral ini yang menjadi trending topik perpolitikan pilkada Kabupaten 50 kota.

“Diri nya sebagai aktifis dan pratisi Hukum dan sebagai warga negara indonesia ia akan mengawal proses pilkada kabupaten Lima Puluh Kota menuju Demokrasi yang Bersih dan jujur,” kata Yossi.

Senada dengan Yossi Wisran, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Sumbar-Riau juga menyayangkan hal itu terjadi.

Wisran sangat menyesalkan keteledoran para wakil rakyat kabupaten Lima Puluh Kota karena di dalam aturan secara jelas mengatakan bahwa fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

“Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah,” pungkas Wisran.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebutkan bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD setempat dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota saat menyatakan sikap dukungan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di daerah itu yang akan bertarung pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Meski menyebutkan ada dugaan indikasi pelanggaran, Yoriza menyebutkan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait beredarnya video itu, sebab Bawaslu menurut Yori, punya waktu paling lambat tujuh hari kedepan.

“Untuk menjamin kepastian hukum bawaslu akan melakukan penelusuran, Bawaslu punya waktu paling lambat 7 hari kedepan, Bawaslu punya mekanisme saat ada informasi awal yg disampaikan ke bawaslu.” Ucapnya, Selasa Malam 29 September 2020 melalui pesan singkat.

Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra hingga berita ini diterbitkan tampak enggan atau tidak mau menanggapi karena setelah ditelpon dan di WhatsApp tak ada respon dari beliau.

(Tim Sp)

Tinggalkan Balasan