Medan – GERAM (Gabungan Eksekutor Aktivis Muda) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi dan pengaturan proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang dinilai telah mencederai prinsip transparansi serta merugikan keuangan negara.
Dalam investigasi dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul dugaan adanya praktik pengondisian proyek, pengaturan pemenang tender, mark-up anggaran, hingga dugaan setoran fee proyek yang melibatkan sejumlah oknum tertentu.
GERAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut oknum berinisial DR yang diduga menjadi aktor penting atau otak di balik praktik pengaturan proyek di lingkungan Disdik Sumut. Oknum tersebut juga disebut-sebut sebagai orang dekat pejabat nomor satu di Sumatera Utara sehingga menimbulkan dugaan adanya kekuatan besar yang membekingi praktik pengaturan proyek tersebut.
Selain itu, nama DR sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik dalam pemberitaan terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Topan Ginting. Oleh sebab itu, GERAM menilai perlu adanya pemeriksaan serius dan terbuka agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.
TUNTUTAN
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa oknum berinisial MBANG dan DR yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan proyek pengadaan meubelair di Disdik Sumut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri dugaan mark-up anggaran, pengondisian tender, praktik fee proyek, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan meubelair guna memastikan kesesuaian spesifikasi barang dengan realisasi di lapangan.
5. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk nilai proyek, perusahaan pemenang, dan mekanisme penunjukan penyedia.
6. Menolak segala bentuk intervensi, beking, maupun upaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek meubelair pendidikan.
7. Apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menunjukkan langkah tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini, maka GERAM akan melanjutkan laporan dan aksi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
GERAM menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik mafia proyek dan korupsi berjamaah.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum tertentu. Aparat penegak hukum harus berani membongkar siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan GERAM.