Tuntutan Jaksa Dikuatkan Hakim MA, Direktur Bahana Prima Nusantara Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

PEKANBARU, suarapribumi.co.id — Muhidin Shaleh dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim agung di tingkat kasasi. Hukuman itu, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan tingkat pertama. Atas hukuman dari Makamah Agung (MA) itu, JPU selanjutnya mengeksekusi Direktur PT Bahana Prima Nusantara tersebut.

Muhidin adalah salah satu pesakitan perkara korupsi pada kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dalam perjalanan perkara, Muhidin telah dihadapkan ke persidangan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhidin dinyatakan bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Untuk itu, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun

Selain itu, hakim juga membebankan yang bersangkutan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp297 juta. Uang tersebut diperhitungkan dari titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diberikannya pada audit BPK RI tanggal 1 November 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan Muhidin dihukum pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut Muhidin Shaleh membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta yang dikompensasikan dengan uang setoran yang dilakukannya sebesar Rp297 juta subsidair selama 2,5 tahun penjara.

Menurut JPU, Muhidin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Primair.

Atas putusan lembaga peradilan tingkat pertama itu, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun hal itu mental.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya SH MHum mengabulkan permohonan JPU, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 21/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 22 Oktober 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pid. Sus-TPK/2020/PN Pbr tanggal 14 Agustus 2020.

Majelis hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut, dan menjatuhkan pidana kepada Muhidin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Muhidin juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp297 juta yang dikompensasikan dengan uang yang diberikan pada saat audit BPK RI sejumlah tersebut.

“Kita telah terima petikan putusan tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana SH, Minggu (5/12).

Menurut Ade, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan begitu, Muhidin Shaleh pun telah resmi menyandang status terpidana. Atas putusan MA tersebut, pihaknya langsung mengeksekusi Muhidin.

“Terpidana (Muhidin) telah kita eksekusi di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, red) pada Jumat (3/12) kemarin,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan Muhidin Shaleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kabupaten Inhil TA 2016 dilakukan bersama-sama dengan Saksi Juliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, saksi DARMAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Muliadi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant sebagai Konsultan Pengawas, Saksi Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT BPN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Asal Tigor Pandapatan Sinurat (Belum Tertangkap) selaku Chief Inspector CV Saidina Consultant.

Muhidin Shaleh telah tanpa hak tidak melaksanakan tugas-tugas selaku Direktur PT BPN (Kontraktor Pelaksana) sebagaimana mestinya pada Kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial dan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Inhil tahun 2016, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Muhidin Shaleh dan saksi Gunanto. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp8.414.259,598,30 sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

(Rizano)