Terdakwa pelecehan seksual Bank BRI divonis bebas

Polhukam597 views

Bukittinggi, Suarapribumi.co.id — Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Aur Kuning Bukittinggi Dwi Haryono Nugroho divonis bebas oleh PN Bukittinggi.

Kuasa Hukum korban, Dwi Setiarini mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal persidangan bahwa majelis hakim akan memutuskan vonis bebas kepada terdakwa.

“Kami sudah menduga sejak awal, makanya kami berusaha untuk melakukan langkah-langkah diluar persidangan karna kami korban sudah melihat indikasi ketidakadilan dari awal,” jelasnya, Sabtu.

Kuasa Hukum korban sama sekali tidak terkejut dengan vonis bebas tersebut.

“Sekali lagi kami tidak terkejut karna memang cara mengadili perkara ini kami menilai tidak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya salah satu pertimbangan hukumnya adalah tidak ada saksi yang melihat peristiwa yang dialami oleh korban.

“Artinya seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah saksi de auditu, makanya dakwaan JPU tidak terbukti,” kata Dwi Setiarini.

JPU juga mengatakan tidak ada CCTV yang membuktikan terdakwa melakukan pelecehan seksual dan majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat JPU dengan persesuaian serta petunjuk telah terjadinya tindak pidana oleh terdakwa.

“Bagi kami sebagai korban putusan ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Bahkan pihak korban sebelumnya juga sudah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim ke pengadilan tinggi agar perkara tersebut diperiksa secara objektif.

Majlis Hakim memaknai keterangan saksi harus dilihat dirasakan dan diketahui sementara menurut JPU siapapun bisa menjadi saksi.

Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak dari mahasiswa hingga ke Lembaga Adat (KAN) di Bukittinggi yang mengecam tindakan terdakwa.

Mahasiswa di Bukittinggi sempat demo di depan PN Bukittinggi mengecam terdakwa yang melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang notabene teller berprestasi.

Terdakwa yang mencolek pantat korban menurut Majlis Hakim tidak termasuk perbuatan pelecehan seksual sehingga terdakwa divonis bebas.

Penulis: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan