Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Surati Bupati Solok

Berita, Daerah, Politik, Solok1,939 views

Solok, Suarapribumi.co.id — Tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra berencana akan menyurati Bupati Epyardi Asda, pasca di berhentikan sebagai Wali Nagari.

Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles Camra mengaku tidak pernah di tegur, diperiksa dan di beri peringatan namun secara tiba-tiba menerima surat pemberhentian.

“Saya mempertanyakan lagi apa memang begini cara Pemerintahan Kabupaten Solok ? atau apakah ada aturan yang baru,?,”
kata Carles Camra kepada wartawan
suarapribumi.co.id, senin (6/7) sore.

Carles Camra mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Bupati Solok. Carles Camra menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut.

“Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerja sama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak pemberdayaan masyarakat dan nagari (DPMN), inspektorat dan bahkan sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini,” katanya.

Carles Camra juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar atas pemecatannya tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya.

“Pertama, awal saya memberhentikan jepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Pemendagri dan mengangkat Jorong baru yang tidak legal,” katanya.

Usai pengangkatan jorong baru, Carles Camra mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat dari Kabupaten Solok yang memintanya Untuk memberhentikan kepala jorong baru.

“Saya berhentikan kepala jorong baru itu, kemudian saya diminta merekrut kepala jorong baru yang sesuai dengan Pemendagri dan itu sudah saya lakukan,” katanya.

Pewarta: Yolansha Putra Ujra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *