Jakarta, Suarapribumi.co.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) sebagai pihak terkait dalam perkara sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembelaan pada sidang kedua, Senin (1/2).
Sidang yang digelar pukul 11.00 Wib dengan pemohon Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo, termohon KPU dan Bawaslu Limapuluh Kota itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Terkait sidang kedua itu, kuasa Hukum calon Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan RizKi Kurniawan optimis menang dan gugatan pemohon bakal di tolak.
Hal itu dikatakan oleh Surya Candra SH.I selaku salah satu kuasa Hukum paslon Safari mengatakan dirinya Haqul yakin bahwa gugatan paslon Darman Sahladi-Maskar Dt.Pobo bakal di tolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan sesuai dengan undang-undang Pilkada tentang perselisihan suara yang digugat oleh paslon nomor 2 ke MK dan menurutnya Permohonan pemohon adalah kabur dan tidak bisa si terima.
Sama halnya dengan Kuasa Hukum termohon KPU limapuluh Kota, Sudi Prayitno juga menyatakan dalil permohonan pemohon semuanya tidak beralasan menurut hukum dan tidak terkait dengan perelisihan hasil pemilihan melainkan terkait administrasi.
Hal itu juga dikuatkan oleh Bawaslu Limapuluh Kota yang meminta hakim menolak gugatan pemohon. Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra dihadapan hakim MK mengatakan tidak menemukan pembagian jilbab dan laporan sebagian dugaan pelanggaran tidak dapat diregiskan serta tidak memenuhi pasal dan unsur.
Terkait ijazah palsu, Yoriza Asra mengatakan setelah dilakukan pengecekan ijazah paket C tersebut sah dan asli milik Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum