Pekat IB Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Nagari Barulak

Berita, Daerah, Polhukam1,521 views

Suarapribumi.co.id, Tanah Datar — Ormas
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) mempertanyakan transparansi dan penggunaan anggaran Dana Desa Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Farhan, Ketua Ormas PEKAT IB Tanjung Baru pengelolaan Dana Desa di nagari yang berbatasan lansung dengan Kabupaten Limapuluh Kota itu tidak transparan, dan penggunaan dana desa diduga ada mark up oleh oknum perangkat nagari.

Pemuda di Nagari Barulak itu mengatakan penggunaan dana desa banyak yang diduga tidak tepat sasaran.

“Trasparansi Dana Desa (DD) di Nagari Barulak bisa dikatakan nihil, karena banyak masyarakat tidak tau berapa, dan di gunakan untuk apa saja DD itu bahkan diduga kuat ada oknum yang melakukan permaianan DD ini,” jelasnya, Selasa (2/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan data pada aplikasi Sistim Informasi Desa (SID) dari kementrian desa.

“Lewat SID saya melihat ada beberapa poin belanja Desa Barulak yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang di anggarkan itu, diduga tidak terlaksana, atau jumlah anggarannya yang dilebihkan,” ujarnya.

Pada aplikasi ia mengatakan Kode rek 3.03.03, keterangan, penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olaraga tingkat nagari Rp. 32,690,000 yang bersumber dari ADD.

“Kita menduga kuat ini tidak ada kegiatannya sama sekali, karena dalam kondisi Covid-19,” ujarnya.

Kode rek 3.02.03, keterangan, penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari b. Rp. 12,208,000 yang bersumber dari ADD.

“Ini juga tidak ada, karena ada imbauan tidak boleh melakukan perayaan hari kemerdekaan di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kode rek 2.03.15, keterangan, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Nagari/Balai Kemasyarakatan **) Rp.35,331,473 yang bersumber dari silpa Dana Desa.

Kode rek 2.03.15, keterangan, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Nagari/Balai Kemasyarakatan **) Rp.100,000,000 yang bersumber dari Penerimaan Bantuan keuangan Kabupaten (PBK)

Kode Rek 1.02.03, keterangan, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Nagari **) Rp.39,418,139 yang bersumner dari ADD, PBH.

Kode rek 3.03.0, keterangan, pengiriman kontingen kepemudaan & olahraga sebagai Wakil Nagari tkt Kec dan Kab/Kota Rp.12,490,000 yang bersumber dari ADD.

“Saya pemuda di sini tidak tau sama sekali adanya pengiriman kontingen kepemudaan,” kata Farhan.

Kode rek 3.01.03, keterangan, Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi Rp.7,200,000 yang bersumber dari ADD.

Ia mengaakan Dana Desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut, agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Di sisi lain, Bonar Surya ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Tanah Datar menyampaikan harapanya kepada pihak terkait.

“Kita dari Ormas Pekat IB Tanah datar, berharap kepada pihak terkait untuk bisa menggaudit keuangan Dana Desa Nagari Tanjuang Baru.” Tutupnya.

Saat berusaha mengkonfirmasi ke pihak kenagarian, Mulyadi Dt Bandaro Bodi Wali Nagari Barulak hanya membaca pesan via whatsapp dari media ini, dengan adanya tanda centang biru. Bahkan setelah seminggu pihak Nagari Barulak tidak menanggapi. (FF)

 

Tinggalkan Balasan