Proses Ganti Rugi Mentok, PLN Meminta Bantuan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara

Lampung544 views

Untuk mengawal pemasangan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) pada proyek lanjutan saluran listrik Kotabumi–Menggala-Tulangbawang Barat (Tubaba) sejak 20 hingga 26 April.

Pemasangan dilakukan di lima titik tower Sutet di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Langkah ini diambil pihak PLN setelah tidak ada titik temu dengan empat orang warga terkait masalah pembayaran kompensasi tanam tumbuh yang rusak di perlintasan jalur akibat penarikan kabel Sutet jalur Kotabumi–Tubaba–Menggala.

Perwakilan PT PLN Tanjung karang Lampung, Sofuan Junaidi, mengatakan proyek lanjutan penarikan kabel Sutet ini terhenti di Desa Surakarta.

”Jalur kabel ini akan kita sambungkan dengan kabel yang sudah terpasang di Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara,” ujarnya.

Sofuan menjelaskan, dari total jumlah 170 tower yang terlintas kabel Sutet mulai dari wilayah Kotabumi – Tubaba – Menggala hanya empat orang di Desa Surakarta yang menolak dan meminta kompensasi di luar kemampuan pihak perusahaan dan terkesan tidak masuk di akal.

Padahal ada aturan yang dipakai sebagai acuan harga dalam mengganti kompensasi tanam tumbuh untuk penyelesaian.

Saat ini, lanjut Sofuan, tersisa lima titik tower dari titik tower nomor 56 sampai 60 yang belum terpasang kabel.

Nah, demi keamanan dan kelancaran dalam proses penarikan kabel Sutet di jalur ini, pihak PLN meminta bantuan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara untuk membantu ikut melakukan pengamanan penarikan kabel di wilayah Desa Surakarta.

Hal itu dilakukan agar lanjutan proyek objek vital negara ini tetap berjalan sesuai rencana.

”Jika ada warga keberatan yang disampaikan melalui LBH setempat, silahkan ajukan gugatan dan pihak PLN akan siap menghadapi melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Sofuan menambahkan, pekerjaan yang mendapat pengawalan ketat dari TNI-Polri ini dimulai sejak 20 sampai 26 April 2022.

Sementara itu, Abah Yus dari pihak PT Sariksa Putra Mandiri yang menjadi Vendor pekerja penarik kabel, mengakui tidak ada kendala dan hambatan terkait permasalahan kompensasi ganti rugi tanam tumbuh yang dilintasi kabel selama pemasangan jaringan kabel Sutet.

Abah Yus menyatakan, penarikan kabel Sutet yang dimulai pada November 2021 dari Gardu Induk di Kecamatan Kotabumi Selatan sampai Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, setidaknya sudah terselesaikan pemasangan kabel di 55 titik tower.

Pengerjaan dari titik tower 01 sampai tower 55 berjalan normal dan kondusif. Namun saat memasuki wilayah Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur di titik tower 56 – 60 ada kendala, di mana dari 19 warga lahannya terlintasi kabel dan terselesaikan.

Tapi ada empat warga Desa Surakarta yang meminta kompensasi penggantian masalah tanam tumbuh di luar batas kemampuan dan nilai angkanya terlalu besar.

”Sudah lebih dari dua bulan dan banyak cara kami mencari solusi penyelesaian kompensasi di Desa Surakarta ini. Persoalan ini sudah berlarut larut, sampai tidak ada kata sepakat,” paparnya.

Dia mengaku tidak sanggup bekerja jika terus diancam warga dan semua di luar batas kemampuan sampai akhirnya pekerjaan terhenti di Desa Surakarta.

“Kasus penarikan kabel ini kemudian diambil alih pihak PLN dan saat ini dilajutkan dengan kawalan pihak Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara,” ungkap Abah Yus.

(Indra)

Tinggalkan Balasan