Padang, Suarapribumi.co.id – Sidang pemeriksaan perkara Praperadilan nomor 11/Pra.Pid/2020/PN.Padang telah masuk ke agenda Replik Pemohon dan bukti-bukti surat pemohon dan termohon.
Pada sidang yang dilaksankan Pengadilan Negeri Padang Kamis, (12/11), kuasa Hukum Mas Ud, Missiniaki Tommi dengan lantang dan jelas menguraikan Replik terhadap jawaban termohon Polda Sumbar.
Dalam Replik itu kuasa hukum menolak dengan tegas eksepsi termohon yang menyatakan permohonan nebis in idem.
Tommi mengatakan pemeriksaan Praperadilan tidak mengenal istilah nebis in idem sebagaimana telah diuraikan dalam putusan prapid nomor 2/pra.pid/2020 Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Selain itu dalam Pasal 82 huruf e jelas menyebutkan memungkinkannya Praperadilan diperiksa lebih dari sekali, selain itu dalam pokok perkara kuasa hukum menyampaikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 September 2020 merupakan alat bukti yang tidak berkwalitas.
“Narkoba jenis sabu seberat 800 gr ditangkap dari tangan Syarial jelas tidak ada hubungannya dengan Mas Ud, keterangan yang diberikan oleh Istiklal yg merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar tidak berdasar,” ujarnya.
Ia mengatakan tidak ada bukti yang mengguatkan keterangan tersebut menjadikan keterangan istiklal sebagai alat bukti adalah merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak terbantahkan lagi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap pemohon.
Seusai sidang kuasa hukum Mas Ud Missiniaki Tommi menyampaikan apakah para petinggi Polda Sumbar akan tetap diam melihat fakta hukum seperti yang telah terungkap dipersidangan.
“Hari ini kami mohon hati nurani semua pihak melihat perkara ini, mudah-mudahan perjuangan kami mengungkapkan suatu kebenaran akan sesuai harapan Mas Ud dan keluarganya terutama istrinya yang sangat mengharapkan suaminya bisa berkumpul kembali di rumah seperti sediakala,” kata Tommi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa apapun pendapat dari pengacara merupakan haknya dalam rangka melindungi kepentingan kliennya yang patut dihormati tetapi tidak bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran sebelum ada putusan yang sah dari pengadilan.
“Bahwa perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Negri Tanjung Pati berdasarkan Putusan Prapid No. 2/Pra.pid/2020 dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon, dimana hal tersebut dapat diartikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah benar secara hukum,” ujar Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas Polda merujuk kepada ketentuan yang berlaku dan menghormati asas praperadilan yang cepat dan sederhana serta menjamin kepastian hukum yang disebabkan putusan yang berbeda, maka setiap perkara yang diajukan oleh orang yang sama, objek perkara yang sama dimana perkara tersebut telah diputus secara sah pada putusan pengadilan sebelumnya, maka dianggap merupakan ‘ne bis in idem’.
“Terlepas dari itu semua, mari kita hormati putusan pengadilan dan meyakinkan bahwa putusan hakim merupakan putusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Lanjutnya kejahatan Narkoba dengan segala bentuk kejahatan lain di belakangnya, seperti pencucian uang, dan lain-lain harus diberantas dan diharapkan dukungan masyarakat.
Sementara itu Humas Pengadilan Negri Padang, Reza Himawan Pratama hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan setelah dilakukan upaya konfirmasi. (Tim)