KOTA GARO — Polemik pengelolaan lahan seluas kurang lebih 442 hektare di wilayah Kota Garo kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Kelompok Tani Kesepakatan Bersama mempertanyakan adanya penolakan terhadap pengelolaan kawasan yang mereka klaim telah berjalan melalui mekanisme dan kebijakan yang melibatkan pemerintah.
Lahan yang dikenal sebagai eks Ationg/Ateng tersebut kini menjadi pusat perhatian sejumlah pihak. Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan berdasarkan skema penugasan negara dengan melibatkan pihak pengelola yang menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan kelompok tani, pelaksanaan pengelolaan tersebut mengacu pada Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 yang disebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.
Klaim Penataan Kawasan Melalui Mekanisme Resmi
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyebut kawasan seluas sekitar 442 hektare tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses penataan dan penertiban kawasan oleh pemerintah.
Mereka menilai keterlibatan lembaga atau badan yang ditunjuk negara merupakan langkah untuk memastikan aktivitas perkebunan berjalan secara tertib, memiliki administrasi yang jelas, serta berada dalam pengawasan sesuai aturan.
“Pengelolaan ini merupakan bagian dari perjuangan panjang agar kawasan dapat ditata dan dimanfaatkan sesuai mekanisme negara,” ujar perwakilan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.
Kelompok tersebut menegaskan akan tetap menjalankan aktivitas pengelolaan perkebunan, mulai dari pemeliharaan tanaman hingga pemenuhan target produksi sesuai dengan ketentuan kerja sama yang mereka klaim telah ditetapkan.
Soroti Dugaan Kepentingan di Balik Penolakan
Di tengah proses pengelolaan kawasan tersebut, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyoroti munculnya penolakan dari sejumlah pihak.
Mereka menduga terdapat kepentingan tertentu yang melatarbelakangi munculnya penolakan terhadap sistem pengelolaan yang sedang berjalan. Kelompok tani menilai ada pihak-pihak yang mencoba membawa narasi atas nama masyarakat Kota Garo.
Namun, dugaan tersebut merupakan klaim sepihak dari Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan masih membutuhkan klarifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.
Kelompok tani juga menyampaikan apabila ditemukan adanya tindakan berupa tekanan, intimidasi, maupun provokasi yang dapat mengganggu proses pengelolaan di lapangan, maka pihaknya akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Buka Ruang Kemitraan Bagi Masyarakat
Meski polemik masih berlangsung, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Garo yang ingin terlibat dalam pengelolaan perkebunan melalui jalur kemitraan resmi.
Mereka mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan tetap mengedepankan mekanisme hukum serta aturan yang telah ditentukan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin bekerja secara legal, transparan, dan mengikuti aturan melalui pola kemitraan resmi,” kata perwakilan kelompok tani.
Persoalan Transparansi Hasil Produksi
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama juga menyoroti mekanisme pengelolaan hasil produksi perkebunan setelah kawasan masuk dalam sistem pengelolaan resmi.
Menurut mereka, hasil produksi berupa Tandan Buah Segar (TBS) wajib melalui proses pencatatan, administrasi, serta pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka menyebut dalam skema tersebut terdapat pembagian hasil dengan persentase tertentu, termasuk bagian pengelola sebesar 60 persen sesuai ketentuan yang mereka klaim diterapkan dalam kerja sama.
Menurut kelompok tani, sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan sekaligus mencegah adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan tanpa mekanisme resmi.
Semua Pihak Diminta Menghormati Proses Hukum
Kelompok Tani Kesepakatan Bersama meminta seluruh pihak agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Mereka berharap seluruh persoalan terkait status lahan, legalitas pengelolaan, serta mekanisme kerja sama dapat diselesaikan melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang berkaitan dengan polemik lahan 442 hektare Kota Garo masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)
Iskandar Chaniago
Tim Investigasi Alang Babega
MEP