Paslon SALAM Gugat Ijazah Safaruddin Dt Bandaro ke MK, Ini Kata Praktisi Hukum

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Meski rekapitulasi suara KPU telah usai dan Paslon Safari dinyatakan sebagai Paslon peraih suara terbanyak namun tampaknya paslon Salam masih belum menerima atas keputusan tersebut.

Tak patah arang, Paslon Sahladi-Dt Pobo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat resmi gugatan yang tersebar di mesdsos itu tertera point gugatannya adalah terkait ijazah palsu yang digunakan Dt Safar.

Kemudian disebutkan disana termohon KPU Kabupaten Limapuluh Kota dan permohonan pembatalan keputusan KPU Limapuluh Kota, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara bupati dan wabup tahun 2020.

Terkait gugatan tersebut, Praktisi Hukum Yossi Danti, SH. MH, mengatakan kasus itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menjatuhkan atau membatalkan pemenangan Safari.

Menurut Yossi jika pun ada gugatan itu sebelum pendaftaran ke KPU. Adapun gugatan yang mendasari substansi hukum saat ini adalah selisih suara atau pelanggaran saat pencoblosan.

“Jadi gugatan itu sangatlah kabur (obscuur libel dan error in persona) tidak bisa diterima. Itu hanyalah mengada-ngada, untuk mencemarkan nama baik tergugat,” ujar Yossi.

Lanjutnya, Yossi mengatakan selisih suara diatas 3 persen sangatlah riskan untuk PSU. Yossi menyarankan Paslon Salam legowo dan berjiwa besar.

“Lagian selisih suara yang diatas 3% sangatlah riskan untuk dilakukan ulang pemungutan suara, kalo sudah kalah harusnya legowo juga, janganlah mencari suatu alasan untuk menghalalkan keinginan pribadi seandainya di feed back kembali apa mau menerima, seorang punya intelektual pasti jiwanya lapang dan bijak dalam bersikap. Siap menang pun juga harus siap kalah,” kata Yossi.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan