Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari hasil penyelidikan Tim Operasional Sat Reskrim Polres Payakumbuh kita dapat informasi dari masyarakat adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok illegal,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochamad Rosidi, Sabtu (13/2/2021).
Kemudian, pada Kamis (11/2) lalu Tim Operasional Sat Reskrim berhasil mengamankan rumah yang dijadikan tempat penumpukan rokok senilai Rp3 Miliar tersebut.
Mochamad Rosidi mengatakan setelah petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan rokok ilegal dalam sebuah rumah hunian milik KS (28), yang ditumpuk pada ruangan tamu rumah tersebut.
“Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi yang saat ini sedang mengikuti penyelidikan lebih lanjut di Mapolres setempat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang dipanggil sebagai saksi sambung Mochamad Rosidi, rokok tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Rokok tersebut datang menggunakan mobil Mitsubishi L300 jenis pikap yang dilakukan secara berulang sebanyak empat kali.
“Jadi ada keponakan dari sang pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dinihari barang tersebut baru sampai,” imbuhnya.
Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang di kediamannya tersebut.
Mochamad Rosidi menambahkan, setelah diamankannya 305 kardus rokok tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur Provinsi Sumatera Barat, dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai. (Wulan)