Indonesia, Suarapribumi.co.id — Tindakan Luhut Binsar Panjaitan mempolisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke Dewan HAM PBB sebagai kasus intimidasi.
Seperti yang dikutip dari Hakasasi.id Laporan ini dilakukan oleh Asian Legal Resource Center (ALRC) ketika PBB menggelar 48th Regular Session of the UN Human Rights Council. Dewan HAM PBB, dalam forum itu, membahas laporan perkembangan hak asasi manusia di dunia.
“Dengan ini kami informasikan kepada sekjen bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melakukan legal notice kepada Bapak Haris Azhar dan Ibu Fatia Maulidiyanti melalui firma hukum,” jelas ALRC seperti dikutip dari website organisasi tersebut, Rabu, (13/10).
ALRC sendiri merupakan organisasi yang terafiliasi dengan PBB. Mereka membuat laporan kepada Sekretaris Umum PBB terkait intimidasi dan pembalasan mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi para pembela hak asasi manusia di seluruh dunia.
Lembaga ini menyebutkan tindakan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dilakukan berdasarkan diskusi antara Haris dan Fatia yang membahas hasil penelitian beberapa organisasi dalam kanal youtube Haris Azhar. Diskusi tersebut mengungkap dugaan keterlibatan pejabat militer Indonesia dan pensiunan di balik bisnis eksploitasi pertambangan emas di kawasan Blok Wabu, Intan Jaya, Provinsi Papua.
Selain soal Haris dan Fatia, pertemuan 48th Regular Session of the UN Human Rights Council membahas berbagai intimidasi dan pembalasan terhadap aktivis HAM, penahanan sewenang-wenang, rasisme, penghilangan paksa, perubahan iklim dan hak atas lingkungan yang sehat, air dan sanitasi, dan hak-hak masyarakat adat dan orang-orang keturunan Afrika.
Pewarta : Farhan Faridho