Menakar Peluang NA-IC di MK Arie : Saya Kira Permohonan NA-IC Bakal Terganjal UU Pilkada

Politik327 views

Suarapribumi.co.id Sumatera Barat — Pilgub Sumbar akhirnya berujung juga di Mahkamah Konstitusi. Dilansir dari website MK, Pasangan Nasrul Abit – Indra Catri (NA-IC) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan APPP Nomor : 132/PAN.MK/AP3/12/2020 pada Rabu (23/12), pukul 13.15 WIB.

Pengajuan permohonan ke MK bukan berarti tidak siap kalah ataupun tidak legowo. Namun juga harus diapresiasi sebagai langkah taat hukum Paslon dalam menyikapi keputusan KPU Sumbar.

Dari rekapitulasi KPU Sumbar, pasangan Mahyeldi-Audy ditetapkan sebagai Paslon peraih suara tertinggi dengan memperoleh 726.853 suara. Disusul pasangan NA-IC yang memperoleh 679.069 suara. Kemudian, Mualim dengan raihan 614.477 suara. Dan FaGe yang mengumpulkan 220.893 suara. Jumlah total suara sah adalah 2.241.292 suara.

Arie Alfikri, salah seorang wartawan luak limopuluah (Limapuluh Kota dan Payakumbuh-red) mengatakan, permohonan NA-IC bakal terganjal dengan UU pilkada pasal 158 ayat 1 poin b.

“Saya kira, permohonan NA-IC bakal terganjal dengan UU Pilkada pasal 158 ayat 1 poin b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.” Kata Ari menjelaskan.

Lebih lanjut, Arie juga menjelaskan cara menentukan jumlah 1,5 persen tersebut, sudah di atur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

“Cara menentukan jumlah 1,5 persen tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pada lampiran V terkait cara penghitungan persentase selisih perolehan suara. Cara menghitungnya sesuai PMK adalah 1,5 persen dari suara sah, maka 1,5 persen dari 2.241.292 adalah 33.619 suara. Angka ini menjadi patokan selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan. Sementara selisih suara Mahyeldi-Audy dan NA-IC, 726.853 – 679.069 = 47.784.” Terang Arie.

Arie juga memprediksi, MK akan menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan NA-IC pada putusan dismisal (sela).

“Jadi didapatkan selisih 47.784 sudah melebihi angka maksimal (33.619) sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Maka, sudah bisa diprediksi, MK akan menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan NA-IC pada putusan dismisal (sela).” Tutup Arie.

Pewarta : Farhan Faridho

Tinggalkan Balasan