Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Desty Jamal (DJ) melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan sejumlah orang terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) yang menyeret sebanyak 9 orang pelaku ke Polres Payakumbuh hari ini.
“Saya sdh serahkan kpd pengacara saya semua urusannya,” ujar Desty Jamal, di Payakumbuh, Jumat (22/4/22).
Tim kuasa hukum Desty Jamal, Richard Mai & Associates datang ke Polres Payakumbuh sebanyak 4 orang yakni Richard Mai, SH, Popi Femilia, SH dan R. E Putra, SH. Wahyudi, SH.
“Kami selaku tim kuasa hukum DJ yakin dan percaya dengan Polri dalam penyidikan yang tegas dan transparan, sehingga ini juga akan memberikan edukasi kepada pengguna sosial media dan sekaligus sebagai efek jera, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berkomentar di sosial media mana pun agar tercipta suasana yang kondusif dan keharmonisan bermasyarakat,” ujar Richard Mai.
Richard menjelaskan ini berawal dari postingan akun Facebook berinsial “HH” yang membagikan sebuah artikal dari media online yang memberitakan tentang DJ, dari postingan tersebut sehingga menimbulkan komentar dan kritikan-kritikan pedas yang diduga bermuatan fitnah, provokasi dan pencemaran nama baik.
Editor: Syafri Ario, S. Hum