Malang Benar Nasibmu Jumadi,Menang di Mahkamah Agung,Kok Bisa Jadi Tersangka

Berita628 views

Pekanbaru,suarapribumi.co.id. – Menang di Mahkamah Agung, berujung jadi tersangka. kondisi yang menggambarkan jalan terjal Jumadi yang sedang mencari keadilan.
Perkara yang menimpa jumadi saat ini bermula Sekitar tahun 2011. Suwanto yang merupakan saudara sepupu Jumadi menawarkan 2 unit ruko di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru dengan harga satu unit serharga Rp. 800.000.000. Tawaran ini disepakati oleh Jumadi dengan harga sebesar Rp. 1.600.000.000.
Suwanto berjanji pembangunan 2 unit ruko, sertifikat dan IMB nya akan selesai dalam satu tahun. Namun setelah satu tahun ruko tersebut belum selesai, begitu juga dengan sertifikatnya.
Karena sertifikat dan IMB 2 (dua) unit ruko belum selesai lalu Jumadi dan Suwanto sepakat membuat pengikatan jual beli Nomor. 41 tertanggal 13 September 2014 di hadapan Notaris Neni Sanitra, SH, Notaris Pekanbaru.
Dinilai Suwanto tidak menunaikan kewajibannya berdasarkan perikatan perjanjian yang telah disepakati, Pada tanggal 05 Desember 2016 Jumadi mengajukan Gugatan Perdata melawan Suwanto sebagai Penggugat dan Jailani sebagai Turut Tergugat yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 07 Desember 2016 di bawah Register Nomor 298/Pdt.G/2016/PN Pbr.
Pada gugatan tersebut, hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Jumadi. Amar putusan dalam pokok perkara diantaranya dikatakan
Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembelian 2 (dua) unit Rumah Toko (ruko) yang terletak di Jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko (ruko) Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) dihitung dari arah jalan Alkausar;
Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Jual beli No 41 tertanggal 13 september 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Neni Sanitra;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membalik namakan dan menyerahkan surat-surat atas 2 unit rumah toko (ruko)yang terletak di jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga)
Kemudian pada putusan banding dengan nomor putusan 244/PDT/2017/PT PBR, Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. begitu juga kasasi, dengan nomor putusan 3357 K/Pdt/2018 Hakim menolak permohonan kasasi Suwanto.
Setelah mendapat kepastian hukum tetap (inkracht), pada tangal 17 juni 2021 Jumadi mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor teguran eksekusi 23/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2021/PN.Pbr. dan Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 14 Juli 2021.

Namun suwanto melaporkan Jumadi ke pihak berwajib dugaan Penipuan dan atau membuat keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 220 KUHP.
Jumadi diperiksa sebagai Tersangka dan ditangkap pada tanggal 14 Maret 2022 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Polda Riau.
Kuasa hukum Jumadi dari Firma Hukum YK And Partner Dr. Yudi Krismen, SH.,MH mengatakan ada beberapa kejanggalan dan Unprosedural atas proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Krimum Polda Riau kepada Jumadi.
Beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh Kuasa Hukum Jumadi diantaranya bahwa ada dugaan Unprosedural dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Jumadi tidak pernah diundang atau diikut sertakan dalam Gelar Perkara/ Aan Wijzing dalam perkara a quo dan kuasa hukum juga tidak pernah diundang untuk ikut serta dalam proses gelar perkara”. ungkap Dr Yudi Krismen
Dijelaskan oleh Doktor Hukum itu, dalam proses gelar perkara, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. dimana sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara/ Aan Wijzing” Ucap Dr Yudi Krismen.
“Artinya gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum”. beber advokat yang akrap disapa Doktor YK itu.
Dr Yudi Krismen mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti kwitansi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 298/Pdt.G/2016/PN.Pbr Tanggal 26 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Sehingga keabsahan dan kebenaran bukti tersebut yang telah diputus dalam sidang pengadilan tidak perlu dipertanyakan atau diselidiki lagi kebenarannya diluar pengadilan”.

Untuk diketahui, kata Dr Yudi Krismen, sebelum suwanto membuat laporan, Jumadi terlebih dahulu melaporkan Suwanto ke Polda Riau dengan nomor register Nomor : STTLP / 161/ IV / 2020/ SPKT /RIAU tanggal 16 April 2021 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Penggelapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dan Pasal 385 KUHPidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 5 Agustus 2021 laporan Jumadi dihentikan penyelidikannya.
“Klien Kami yang telah nyata dengan bukti otentik dan dikuatkan dengan keputusan tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung di tolak laporannya oleh penyidik. sementara laporan Suwanto yang melaporkan Jumadi dengan pasal 378 dan atau 220 KUHPidana dilanjutkan penyelidikannya, menetapkan jumadi sebagai tersangka dan ditahan” beber Dr. Yudi Krismen
“Maka dari itu kami melakukan upaya hukum menuntut keadilan terhadap Jumadi, dengan melaporkan kasus ini ke divisi Propam mabes Polri, karena adanya tidakan kesewenang wenangan dan unprosedural yang dilakukan oleh Penyidik yang menangani kasus klien kami.” pungkas Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen.
Selain melaporkan penyidik ke propam Polri, langkah selanjutnya yang diambil oleh Jumadi untuk mencari keadilan dengan mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri Pekanbaru. pengajuan tersebut telah teregister dengan nomor 55/SK/PID/2022/PN Pbr tanggal 23 Maret 2022.
Namun rupanya, pencarian keadilan jumadi melalui Prapid Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tak seperti yang diharapkan.
Pasalnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. hakim menentukan kapan dimulainya sidang. yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2022.
Lamanya rentang waktu antara waktu permohonan Pra Peradilan dimohonkan yang memakan waktu hingga 27 hari menimbulkan tanda tanya oleh Tim Kuasa Hukum Jumadi.
Dr Yudi Krismen, SH.MH mengatakan bahwa lamanya waktu penentuan sidang dari tanggal register pengajuan permohonan Prapid sangat merugikan kliennya dalam mencari keadilan.
Ia mengatakan, seharusnya hakim segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari karena permohonan Pra Peradilan yang harus diperiksa dan diputus secepat mungkin.
“Sebagaimana yang terdapat pada pasal 82 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari” kata Dr Yudi Krismen.
“Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan hakim menunda pemeriksaan terhadap perkara a quo untuk disidangkan secepatnya sebagaimana asas peradilan Cepat”. sambung Dr Yudi Krismen.
Akibat dari penetapan jadwal sidang yang memakan waktu hingga 27 hari, Kuasa Hukum Jumadi mengatakan telah sangat merugikan kepentingan hukum klienya demi mewujudkan harapan mencari keadilan hukum pada Peradilan.
“Demi memperoleh keadilan bagi klien kami, maka kami mengadukan permasalahan ini ke Komisi Yudisial. karena menurut pandangan kami, hakim yang ditugaskan untuk memeriksa perkara kami pada permohonan prapid ini telah bertindak secara tidak profesional”. ungkap Alumni Doktoral universitas padjajaran itu.
Selanjutnya, Jumadi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim dalam memeriksa permohonan Pra peradilan yang telah teregister pada tanggal 23 Maret 2022 dengan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr .
“Demi menjaga prinsip perlakukan yang sama dan ketidak berpihakkan yang dapat menimbulkan ketidak kepercayaan atas hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara pra peradilan klien kami dan demi mewujudkan peradilan yang agung sebagaimana visi dan misi Ketua Mahkamah Agung, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengganti Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Prapid yang kami ajukan” tutup Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.
Ditempat terpisah, melalui pesan singkat WhatsApp, awak media mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH.,S.Ik terkait surat aduan ke Propam Polri tersebut. Selasa (29/3/22).
Kombes Pol Teddy Menjawab singkat terkait konfirmasi yang di ajukan oleh awak media. ” Saya pelajari” katanya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pengaduan Jumadi ke Komisi Yudisial dan permintaan pergantian hakim. begitu juga dengan pihak terkait, belum dapat dihubungi.

(Red)

Tinggalkan Balasan