Jakarta, Suarapribumi.co.id — Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
“Tindak pidana di undang-undang ITE terhadap salah satu akun di YouTube saudara HA yang menurut beliau sebuah fitnah, berita bohong, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 46 juncto pasal 27 undang-undang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Haris Azhar Nurkholis Hidayat menyampaikan itu juga kesempatan bagus bagi kami untuk membuka semua informasi ke publik tentang dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di Intan Jaya Papua.
“Dengaan dilaporkannya Hariz Azhar dan Fatia, ini juga merupakan kesempatan bagi kami di pengadilan nantinya, untuk membongkar dan membuka data seluas-luasnya tentang dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan, Sehingga masyarakat nanti bisa mengetahui dan menilai yang sebenarnya,” katanya dalam siaran pers via zoom, dan live di YouTube KontraS, Rabu (22/9).
Kemudian pandangan dari Aliansi Jurnalist Independent Indonesia (AJI) dalam hal ini disampaikan oleh Ika, bahwa AJI mengecam apa yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia. Menurutnya pelaporan ini menunjukan bagaimana pejabat publik anti terhadap kritik.
“Kami dari AJI mengecam apa yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris dan Fatia, ini akan berdampak serius terhadap runtuhnya demokrasi di Indonesia ini,” tutupnya.
Kecaman kepada Luhut Binsar Pandjaitan keluar dari berbagai organisasi seperti YLBHI, KontraS, AJI, Jatam, Grendpeace, dan masih banyak yang lainnya.
(Farhan Faridho)