Bukittinggi, Suarapribumi.co.id – Kuasa Hukum kuasa hukum korban perlakuan yang melanggar Norma Kesopanan yang diduga dilakukan oleh tersangka Dwi Haryono Nugroho mempertanyakan jaminan terhadap tersangka yang hingga kini tak kunjung ditahan.
“Kami menerima informasi tersangka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negri Bukittinggi karena telah mendapat jaminan dari pihak BRI entah itu jaminan atas nama pribadi pimpinan BRI atau institusi, itu yang kami pertanyakan,” ujar Dwi Setiarini, Rabu.
Tersangka atas nama Dwi Haryanto Nugroho saat ini berdomisili di daerah Bogor yang sangat jauh dari Kejaksaan Negri Bukittinggi.
“Inilah yang menjadi keberatan kami, tersangka yang itu tidak ditahan karena sudah dijamin, seandainya dijamin atas nama pribadi menurut kami tidak ada apa-apa Bapak itu dengan tersangka,” jelasnya.
Sementara apabila jaminan tersebut diberikan atas nama PT. Bank BRI Cabang Bukittinggi, kuasa hukum korban mengatakan pihaknya lebih keberatan lagi karena kliennya adalah korban yang diduga melanggar norma kesopanan yang terjadi di Bank BRI KCP Aur Kuning pada saat bekerja.
“Sehingga menurut kami, klien kami lah yang harusnya dilindungi sebagai korban atas perlakuan tersangka, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 86,” jelasnya.
Kuasa Hukum korban juga melayangkan surat kepada BRI Kantor Cabang Bukittinggi sebagai bentuk keberatan dan mempertanyakan atas jaminan terhadap tersangka tersebut.
“Kami tida menemui pimpinannya itu kami tinggalkan surat, agar ditanggapi BRI, karena pemberian jaminan itu tidak ada hubungannnya terhadap tersangka,” ujarnya.
Padahal kata kuasa hukum korban sidang pertama pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 besok namun tersangka masih bebas, tidak ditahan.
“Seharusnya kan sudah ditahan, itu lah kesini kami mempertanyakan itu,” pungkasnya.
Penulis: Syafri Ario