Jakarta, 02 April 2026 – Rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (dalam pailit) yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berjalan dengan tensi tinggi. Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., bersama Ahid Syaroni, S.H., CpArb, dan Andi Irwanda Ismunandar, secara tegas menolak seluruh dalil yang mendasari permohonan pailit terhadap kliennya.
Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan tidak memenuhi kriteria sebagai debitur pailit. Direktur perusahaan, Xu Kunhua, menyatakan komitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa adanya pengeluaran setelah putusan pailit terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme hukum di Indonesia, mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Seluruh data tambahan yang diminta kurator pun telah diserahkan sebagai bentuk itikad baik dari pihak perusahaan.
Poin krusial muncul saat kuasa hukum mengungkap adanya tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang justru memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Dalam putusan tersebut, pihak yang mengajukan permohonan pailit dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan.

Selain itu, disampaikan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, dengan laporan keuangan yang telah diaudit secara independen selama bertahun-tahun tanpa mencatat adanya utang sebagaimana yang dituduhkan.
Perkara ini turut menarik perhatian media di Tiongkok dan internasional, sehingga memunculkan sorotan terhadap sistem peradilan serta kepastian hukum di Indonesia. Para investor asing pun disebut mulai mencermati perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan global terhadap iklim investasi di Tanah Air.