Sarilamak, Suarapribumi.co.id – Konflik warga kaum suku Melayu Nagari Koto Alam Kabupaten Limapuluh Kota dengan PT. Koto Alam Sejahtera (KAS) berujung pelaporan kaum suku Melayu ke Polres Limapuluh Kota.
“Kita melaporkannya ke polisi atas dasar penipuan oleh ninik mamak dan PT KAS, laporan ini juga hasil dari perundingan kemaren dengan pihak PT KAS saat penutupan jalan PT KAS,” ujar Yulfida, Kamis.
Dalam laporan itu Yulfida hendak melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan ninik mamak kaum suku Melayu dan PT KAS yang menurutnya telah mencurangi hasil kesepakatan antara PT KAS dan keluarga kaum suku Melayu.
Atas laporan itu Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Anton Luther mengatakan pihaknya tidak bisa memproses laporan pidana penipuan tersebut karena belum memiliki bukti yang cukup.
“Kita menerima sebagai pengaduan masyarakat, baru kita akan melanjutkan kepada laporan polisi karena bagaimana pun juga kita pasti akan merespon laporan dari masyarakat tapi kalau nanti mengarah ke perdata silahkan tindak lanjuti ke pengadilan karena hukum ini ada dua tidak selsai di pidana saja di perdata juga bisa selesai,” jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil dari pengaduan tersebut dalam jangka waktu satu minggu.
“Kita akan coba memprosesnya jika terpenuhi unsur pidananya kita akan kabari nanti, kalau ini bukan tindak pidana kami juga akan sampaikan dalam jangka waktu satu minggu dan kalau ini pidana kita akan tindak lanjuti,” kata AKP Anton.
Yulfida mengatakan laporan polisinya diterima sebagai pengaduan masyarakat karena dirinya dan keluarga belum mampu memenuhi alat bukti yang diminta oleh pihak kepolisian.
“Mereka meminta kwitansi pemberian uang dari PT KAS ke ninik mamak suku Melayu dan nominal uang yang akan digugat,” ujarnya.
Setelah itu Yulfida berusaha untuk meminta bukti kiriman uang dari PT KAS kepada ninik mamak suku Melayu Yanizar Dt.Majo Kayo dan Dt. Gindo.
“Akhirnya kita dapat satu kwitansi penyerahan uang itu namun sebenarnya bukan uang yang itu yang kita permasalahkan tapi kedepannya bagaimana supaya lahan kita yang digunakan sebagai jalan oleh PT KAS ini ada feenya atau ganti ruginya ke kita,” ujarnya.
Rusdianto Ginting dan Syaf