Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Kepala Kejaksaan Negri Payakumbuh, Suwarsono memastikan penanganan perkara tindak pidana dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BZ, masih dalam proses penyidikan.
“Kita sedang menunggu hasil audit yang belum selesai dan doakan lah audit cepat selesai paling tidak 2 minggulah, kemudian pemeriksaan saksi udah selesai tinggal menunggu auditor,” kata Kajari di ruang kerjanya, Rabu (19/1/22).
Ia menegaskan proses masih berjalan jangan berfikiran hangat taik ayam. Ia berjanji dirinya sendiri yang akan memberi hukuman hingga pencopotan nanti jika ada yang bermain atau masuk angin dalam kasus ini.
“Bukan kita masuk angin, sekarang sudah pemberkasan, artinya kan usah selesai,” tegasnya.
Terkait belum ditahannya tersangka, BZ, Kajari mengatakan pihaknya mempertimbangkan yang bersangkutan karena masih diperlukan pemikirannya di SKPD tempatnya bekerja selaku Satgas Covid-19.
“Bagaimanapun kita perlu pemikirannya dalam menyelesaikan tugasnya sebagai Satgas namun penyidik tentu yang lebih tahu alasannya dan nanti ada jenjangnya di tingkat penyidikan,” jelasnya.
Kemudian ia membantah pemindahan Kasi Pidsus, Satria Lerino, ada kaitan dengan penanganan perkara ini. “Tidak ada kaitannya dengan kasus ini, siapapun gantinya harus meneruskan dan pemindahan itu sudah hal biasa tidak ada kaitannya dengan perkara,” tegasnya.
Lanjutnya, Kajari menegaskan lagi bahwa pihaknya tidak akan masuk angin. “Kan tidak seperti membalikkan telapak tangan menangani kasus korupsi ini, tidak seperti kasus pencurian yang langsung jelas,
Kemudian untuk penetapan tersangka kasus korupsi yang tidak bisa satu orang, Kajari juga menegaskan memang bukan sendiri. “Tinggal tunggu nanti,” ujarnya.
Editor: Syafri Ario, S. Hum