Fatal Keppres No 2 Tahun 2022 Hilangkan Peran PDRI, Fadli Zon Minta Presiden Revisi

Nasional620 views

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut banyak mendapat kritikan dari berbagai kalangan termasuk dari anggota DPR-RI Fadli Zon.

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut menjadi sorotan sebab, keppres itu tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto yang disebutkan turut terlibat dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Selain itu, Keppres No 2 Tahun 2022 juga menghilangkan peran Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah komando Syafruddin Prawiranegara. Padahal Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949

Menurut anggota Komisi I itu, Keppres No 2 Tahun 2022 tersebut terdapat banyak kekeliruan yang fatal terutama dalam perjalanan sejarah NKRI.

“Misalnya salah satu (kekeliruan) yang menonjol yaitu tidak dicantumkannya nama Letkol Soeharto ketika itu sebagai komandan sekaligus pelaksana operasi serangan 1 Maret 1949,” ujar Fadli Zon di kampung halamannya Lubuak Batingkok, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Kamis (17/3) siang.

Kemudian, kata tokoh berdarah Minang ini, yang terpenting daripada itu adalah pelaksanaan dari serangan umum 1 Maret 1949 dalam rangka Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Peran PDRI tidak ditulis dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Padahal PDRI adalah pemerintahan resmi hingga 13 Juli 1949. Karena saat itu Soekarno dan Hatta ditawan sampai ke Bangka. “Inilah kesalahan dalam Keppres itu tidak menuliskan tentang PDRI,” ucap Fadli.

Ketika ditanya, dengan tidak ditulisnya PDRI dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 apakah berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan Monumen Nasional PDRI di Koto Tinggi.

Fadli mengatakan Monumen PDRI harus tetap dilanjutkan. Pembangunan yang berada Kecamatan Gunuang Omeh itu tetap berjalan sesuai dengan konsep awal Monumen PDRI sampai selesai.

Karena itu juga, Fadli Zon terus menyuarakan agar Presiden Joko Widodo merevisi Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan fakta sejarah Indonesia. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan