Sumatera, 15 Desember 2025 – Eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Sumatera terus berlangsung seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan. Namun, aktivitas tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sejumlah wilayah di Sumatera dilaporkan mengalami penurunan kualitas lingkungan, mulai dari rusaknya kawasan hutan hingga tercemarnya sumber air. Kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam perspektif hukum, Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif terkait perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Selain itu, bagi kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan dan pertambangan, terdapat aturan khusus dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan adanya reklamasi serta pemulihan lingkungan pasca kegiatan usaha.
Akademisi menilai bahwa keberadaan regulasi harus diiringi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa hal tersebut, kerusakan lingkungan berpotensi terus berlanjut dan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat.
Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sumatera. Kepatuhan terhadap hukum lingkungan menjadi prasyarat penting agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan masa depan lingkungan hidup.
Oleh: Misbah Dina
NIM: 2210300005
Mahasiswa UIN Padangsidimpuan