DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna tentang Ranperda APBD-P 2019, Erwin Yunaz Sampaikan Pengantar Nota Keuangan

Daerah242 views

Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — DPRD Kota Payakumbuh gelar rapat paripurna dengan agenda pengantar nota keuangan tentang Ranperda APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Ruang Sidang Utama, DPRD Payakumbuh, Senin (29/7). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suparman dan diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Payakumbuh.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menyampaikan pengantar nota keuangan Wali Kota Payakumbuh terkait Ranperda APBD-P TA 2019. Secara umum, pada APBP-P 2019 terjadi penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp 7,01 milyar atau 0,85 persen dari Rp 825,99 milyar menjadi Rp 818,98 milyar.

“Dengan penurunan terjadi pada PAD sebesar Rp 4,25 milyar yang berasal dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta dana perimbangan berkurang sebesar Rp 7,14 milyar dari DBHCHT dan DAK,” ujarnya.

Sementara itu, disampaikan Erwin, terjadi kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 4,38 milyar atau 5,63 persen yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Lainnya.

“Perubahan kebijakan pendapatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sumbar,” ucapnya.

Perubahan juga terjadi pada kebijakan belanja daerah dimana berkurang sebesar Rp 3,84 milyar atau 0,44 persen, dari semula dianggarkan Rp 875,33 milyar menjadi Rp 871,48 milyar. “Pengurangan ini terjadi pada belanja tidak langsung sebesar Rp 9,79 milyar, sementara belanja langsung bertambah sebesar Rp 5,94 milyar,” ucap Erwin.

Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan kebijakan. Pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh besarnya belanja daerah dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Pada APBD-P target pendapatan sebesar Rp 818,98 milyar, sementara target belanja daerah sebesar Rp 871,48 milyar.

“Terjadi defisit sebesar Rp 52,50 milyar maka ditutup dengan kebijakan perubahan Pembiayaan Daerah ini meliputi perubahan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ucapnya.

Erwin menyampaikan nota keuangan ini disusun berdasarkan KUPA dan PPAS perubahan APBD 2019 yang telah disepakati Pemko bersama DPRD, Sabtu lalu (13/7). “Semoga bisa segera diteliti dan dibahas oleh pimpinan dan anggota DPRD sehingga pada akhirnya APBD-P ini dapat disetujui dan ditetapkan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan