Site icon Suara Pribumi

DPP CIC Soroti Dugaan Intervensi Hukum dalam Akuisisi Saham Bayan Resources Oleh Haji Isam

 

BREAKING NEWS

 

Jakarta-

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) melayangkan sorotan tajam terkait proses akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang melibatkan pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam.

 

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang S.S., menyatakan adanya indikasi korelasi kuat antara rentetan permasalahan hukum yang dihadapi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dengan dinamika peta kepemilikan atau akuisisi saham di emiten batu bara raksasa tersebut.Kalau ini benar terjadi dari mana uang yang dimiliki Haji Isam untuk Akuisisi dan menjadi orang terkaya di Indinesia .

 

Sebagai informasi, Rita Widyasari merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek serta lahan sawit yang divonis 10 tahun penjara pada 2018. Kasusnya kemudian berkembang signifikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

KPK juga melebarkan penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi sektor tambang berupa jatah fee ekspor per metrik ton batu bara dari korporasi yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

 

Di sisi lain, publik juga mengetahui posisi strategis Haji Isam yang memiliki hubungan kedekatan sangat erat dengan lingkaran kekuasaan.

 

Pemilik Jhonlin Group ini dikenal sebagai salah satu penyokong utama dan tokoh penting di balik layar dalam suksesi pemerintahan, bahkan kerap dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan proyek-proyek strategis nasional seperti program swasembada pangan di Merauke serta dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama.

Ketua Umu. CiC R.Bambang.SS menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum di Indonesia tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan materiil, persaingan tidak sehat, maupun bentuk intimidasi bisnis dengan memanfaatkan kedekatan politik.

 

“Jangan sampai hukum dijadikan sebagai alat ancaman hanya untuk merampok aset milik orang lain. Lembaga penegak hukum harus tetap berdiri independen dan tidak menjadi alat bagi kepentingan gurita bisnis tertentu, terlepas dari seberapa dekat posisi mereka dengan pusat kekuasaan, dan disusupi” tegas R.BambangSS dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/8) kepada wartawan di Jakarta.

 

Menurut analisis DPP CIC, isu pemanfaatan instrumen hukum dalam pusaran kepemilikan saham BYAN ini membawa dampak krusial pada dua aspek utama, yakni stabilitas pasar modal dan Good Corporate Governance.

 

Lebih lanjut, DPP CIC mengingatkan agar penegakan hukum tidak kehilangan marwah independensinya. Jika hukum terus diintervensi oleh kekuatan politik atau jaringan gurita bisnis, dikhawatirkan muncul persepsi publik bahwa proses hukum korporasi saat ini hanya menjadi alat pengambilalihan (takeover) bisnis oleh kelompok elite baru.

 

Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat krusial. KPK harus memastikan bahwa setiap penyidikan dan penindakan murni ditujukan untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan memfasilitasi perpindahan aset antar-oligarki.

 

R.Bambang.SS juga membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus Duta Palma Group, di mana aset korporasi disita dan dikelola langsung oleh negara dengan tujuan yang jelas: menyelamatkan hajat hidup para pekerja dan menjaga stabilitas industri demi kepentingan nasional, bukan dialihkan untuk keuntungan pihak swasta tertentu.

 

(Moriza)

Exit mobile version