BREAKING NEWS
Jakarta-
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), R. Bambang SS, secara tegas menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan keras ini disampaikan menyusul langkah cepat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan status tersangka baru terhadap seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
“Mantan Jampidsus sangat layak dihukum mati. Keterlibatan yang bersangkutan merupakan bentuk pengkhianatan terbesar terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar R. Bambang SS dalam keterangannya kepada media Jumat (31/7/2026) dijakarta.
Menurut R.Bambang.SS sosok Nurman diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora aliran dana haram yang melibatkan sang mantan petinggi kejaksaan tersebut serta akan terkuat “Otak Intlektual” dalam kasus korupsi TPPU yang melibatkan Febrie Ardiansyah. Seperti yang penah diungkap CIC Penahanan Febrie Ardiansay awal membuka tabir kasus ini akan ada yang terlibat lagi.
“Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini menjadi babak baru yang mengejutkan publik,” lanjutnya.
Nurman diketahui memiliki hubungan masa lalu yang sangat dekat dengan Febrie Adriansyah, di mana keduanya merupakan rekan satu almamater saat menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Berbekal hubungan masa lalu tersebut, Nurman dipercaya menjadi orang dalam yang mengendalikan jalur belakang operasional non-dinas Febrie.
Peran gatekeeper ini membuatnya memiliki akses penuh untuk menyaring, mengatur, hingga menyembunyikan berbagai kepentingan luar yang masuk ke meja Jampidsus.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa Nurman terlibat aktif dalam mengelola uang hasil tindak pidana korupsi. Dana-dana tersebut diduga bersumber dari praktik suap dan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi kakap, termasuk kasus mega korupsi PT Asabri.
Modus operandi yang dilakukan Nurman terungkap berkat kesaksian dari pihak swasta lainnya. Nurman dilaporkan kerap bertindak sebagai kurir khusus.
Salah satu aksi yang terendus penyidik adalah saat ia diutus Febrie untuk mengambil titipan uang tunai dalam jumlah besar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
R.Bambang.SS mengungkapkan,” Hukum Mati sangat pantas untuk tersangka Febrie Ardiansyah mantan Jampidsus, karena yang bersangkutan sudah merusak tatanan hukum serta merusak nama besar Korp Adhiyaksa. Hukuman mati ini untuk memberikan jera bagi oknum yang melakukan korupsi serta melanggar jabatan dan wewenang sosok filar penegak hukum yang seharusnya mengedepankan penegakan hukum bagi negara dan bangsa, bukan kepentingan pribadi dan kelompok. Saya berharap kasus korupsi dan TPPU ini dapat terungkap secara tuntas, dihari Hut RI ke 81 tahun, ini merupakan “Kado” terhebat bagi bangsa dan negara. Febrie Ardiansyah dan kelompoknya merupakan penghianat yang tidak.perlu dilindungi,” pungkas R.Bambang.SS.
(Moriza)