Padang, Suarapribumi.co.id – Mas Ud kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 2 September 2020.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Mas ud dari kantor hukum Missiniaki Tommi, SH dan partner’s terlihat penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dilakukan pada tanggal 2 september 2020 berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Sumbar.
Alat bukti yang digunakan adalah: 1. Hasil pemeriksaan Balai POM terkait narkoba yang ditangkap pada tanggal 10 agustus dari Syarial,
2. BAP sdr. Istiqlal (anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar), 3. BAP sdr Norli pemilik showrom mobil bekas, 4. Kwitansi pembelian mobil Toyota Fortuner oleh Mas ud.
Dari 4 hal tersebut menurut kuasa hukum tidaklah alat bukti yang berkwalitas sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014.
Seusai persidangan kuasa hukum Mas ud Missiniaki Tommi menyampaikan mohon dukungan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan seluruh pakar-pakar hukum yang ada karena permohonan ini berakibat bukan hanya terhadap Mas ud saja.
“Permohonan ini dinilai akan menjadi yuresprodensi terhadap cara penegakan hukum oleh kepolisian dimana penetapan tersangka terhadap Mas ud dinilai tidak wajar,” jelasnya.
Mas ud bukanlah pecandu Narkoba dan bukan juga pengedar Narkoba, proses pembelian 1 unit mobil Fortuner dari uang yang menurut keterangan istiklal dari Yasin Yusuf tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Keterangan sdr Norli pun diduga direkayasa sedemikian rupa sehingga menjadi alasan yang menguatkan.
Tomi mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan dengan cara seperti yang dialami Mas ud tentunya merupakan suatu preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana narkotika kedepannya.
Lebih lanjut Tomi menyampaikan sangat mendukung upaya kepolisian sebagai garda depan dalam memberantas dan memutus peredaran gelap narkoba, akan tetapi tentunya bagi si pelaku dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang.
“Belum pernah sepengetahuan kami, penyidik menetapkan seseorang pelaku tindak pidana narkoba sebagai tersangka sebelum ditangkap oleh karena itu kami akan uji alat bukti yang digunakan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menetapkan Mas ud sebagai tersangka, yang jelas tidak ada narkoba milik Mas ud dan hasil pemeriksaan urinnya negatif,” jelasnya.
Sebelumnya Mas ud ditangkap pada tanggal 3 September 2020 dan terjadi pemukulan saat penangkapan, pada saat penangkapan Mas ud berdua dengan temannya sdr Dap panggilan Aciak dari Pekanbaru.
Di dalam mobil yang dikendarai Mas ud tersebut ditemukan 1 butir ineks dan sedikit sabu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan barang bukti tersebut milik siapa, karena hasil pemeriksaan urin Mas ud negatif sedangkan hasil pemeriksaan urin sdr Dap alias Aciak positif.
“Namun sdr Dap di bebaskan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan alasan di rehabilitasi,” ujarnya.
Terhadap proses penangkapan tersebut kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan sangat mencengangkan pada persidangan di Pengadilan Tanjung Pati terungkaplah ternyata Mas ud sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 September 2020 sebelum ditangkap.
“Karena khawatir hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut terpengaruh dengan alat bukti yg digunakan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar karena belum diuji di pemeriksaan pra tersebut maka kuasa hukum mencabut permohonan tersebut dan kembali mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang.
Istri Mas ud dan keluarga berharap petinggi kepolisian betul betul memeriksa proses hukum yang dilakukan Ditresnarkoba terhadap suaminya.
“Kami sangat berharap keadilan dalam proses hukum ini,” ujarnya sambil menangis.
Sementara Polda Sumbar melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto hanya mengatakan hal itu adalah hak tersangka.
“Hak tersangka, silahkan ajukan prapid tapi penyidik Polda Sumbar sudah melaksanakan secara profesional,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.(Tim)