Dewan Pers-BNSP Sinergikan Uji Kompetensi Wartawan sebagai Standar Profesi Jurnalis

Jakarta, Suarapribumi.co.id – Dewan Pers bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersepakat untuk menyinergikan sistem pelatihan dan uji kompetensi wartawan.

Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan sinergi ini untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya di bidang pers.

Sementara itu BNSP menuturkan pengurusan sertifikasi profesi di seluruh sektor harus dilakukan dengan bergerak bersama.

“Jadi tidak ada bergerak masing-masing. Mengharmonisasikan. Hari ini kita bersama-sama dengan Prof Nuh dan teman-teman di sini mencari jalan terbaik dalam rangka untuk mendirikan kompetensi SDM khususnya di bidang pers,” kata Kunjung, di Kantor BNSP, Senin (26/4).

Ia memaparkan dalam pengembangan sertifikasi kompetensi, peran masyarakat harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BNSP menegaskan, apapun yang dilakukan akan tetap berkoordinasi dengan Dewan pers.

“Tidak ke mana-mana, karena lembaga ini yang diberikan kewenangan dan kami, sesuai dengan Undang-undang, juga melakukan hal yang serupa,” kata dia lagi.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengaku BNSP bertugas meningkatkan kompetensi seluruh profesi di Indonesia, sementara Dewan Pers memiliki tugas meningkatkan profesi dan profesionalisme jurnalis.

“Kita masing-masing punya common sense sudah untuk bersama-sama nanti mengembangkan sistem pelatihan uji kompetensi dan seterusnya, yang semuanya dilindungi peraturan dan perundangan,” kata Nuh.

Ia mengaku saat ini masih banyak jurnalis yang belum disertifikasi. Sebab, banyak jurnalis pendatang baru dan perkembangan dunia jurnalistik mengharuskan uji kompetensi dilakukan secara berkala.

Menurutnya, sertifikasi tidak akan pernah berhenti karena perkembangan ilmu yang juga terus bergerak.

“Jadi kalau sekarang sudah disertifikasi, bukan berarti tidak perlu di-upgrade. Misalkan, sertifikasi bisa 5 tahun yang lalu. Meliputnya sekarang. Zamannya sudah berubah. Oleh karena itu harus di-upgrade lagi, demikian dan seterusnya,” kata dia.

Dewan Pers menegaskan, lembaga uji kompetensi wartawan yang sudah ada tetap berjalan seperti biasa.

“Lembaga uji yang ada, tadi kita bersepakat tetap jalan seperti biasa. Karena hadirnya sebelum BNSP ada, itu juga sudah ada. Jadi itu harus tetap diakomodasikan,” kata Nuh. Tentunya, lanjut Nuh lembaga uji yang ada tetap akan disesuaikan dengan kondisi ilmu kewartawanan yang terus berkembang.

Ia mengatakan, lembaga-lembaga uji kompetensi tidak boleh menganggap ilmu sudah berhenti dan tetap memakai standar yang sama seperti bertahun-tahun yang lalu. Pengembangan uji kompetensi harus mengikuti perkembangan zaman sehingga kompetensi wartawan tetap bisa mengikuti masanya.

“Jadi lembaga yang ada kompetensi wartawan yang ada banyak itu tetap jalan seperti biasa, sepanjang itu semua ada di bawah payung rumah besar Dewan Pers,” kata Nuh. (TimSp)

Tinggalkan Balasan