BREAKING NEWS
Jakarta-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyikapi pusaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini memicu kegaduhan baru.
Sorotan tajam CIC tidak lagi hanya tertuju pada sang mantan pejabat, melainkan beralih ke “Tim 9″—tim internal bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan mengusut kasus ini harus di evaluasi.
CIC menyoroti langkah Kejagung tersebut langsung dihujani kritik pedas dan dinilai sebagai blunder atau kekeliruan besar!
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Gelombang protes datang bertubi-tubi dari berbagai pakar hukum, pegiat antikorupsi, hingga mantan pimpinan komisi antirasuah. Mereka kompak menyuarakan keraguan, mampukah tim bentukan internal ini bertindak objektif dan transparan?,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Selasa (18/8/2026) di Jakarta.
Menurut R.Bambang.SS, hingga pertengahan Agustus 2026, desakan agar Kejagung angkat kaki dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke lembaga independen justru semakin membara. Sudah 17 saksi yang diperiksa cuma bisa menetapkan 3 tersangka, jelas ini kemunduran dalam penyidikan kasus TPPU yang sedang bergulir.
R.Bambang.SS mengatakan,” CIC melihat Tim 9 dituding tak lebih dari sekadar bentuk kompromi yang rawan memicu praktik memuakkan: “jeruk makan jeruk”!.
Akar dari gelombang kritik ini bukan tanpa alasan. Posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah di Korps Adhyaksa menjadi ganjalan psikologis yang sangat masif,” ungkap Ketua Umum CIC.
Sebagai mantan orang nomor satu di Jampidsus, Febrie dikenal memiliki jaringan gurita, pengaruh kuat, hingga hubungan emosional mendalam dengan para jaksa yang hari ini ditunjuk untuk memeriksa dirinya.
Melihat tingginya potensi benturan kepentingan yang super nyata ini, sejumlah tokoh nasional langsung mendesak adanya intervensi dari lembaga eksternal.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Simangunaong, angkat bicara dengan tegas. Menurutnya, skandal kakap yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) level tinggi seperti ini idealnya langsung dicopot dan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin kepastian hukum yang tak pandang bulu.
Suara lantang juga datang dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia memberi peringatan keras bahwa persepsi publik akan terus merosot tajam ke titik nadir jika Kejagung tetap ngotot memaksakan diri menyidik “orang dalamnya” sendiri lewat Tim 9.
Di sisi lain, pihak Kejagung mencoba membela diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdalih bahwa kejaksaan harus bergerak ekstra hati-hati karena yang mereka hadapi saat ini adalah seorang “mantan pendekar hukum”.
Namun, pembelaan itu justru berbalik menjadi bumerang. Publik menilai alasan kehati-hatian tersebut adalah bukti nyata adanya keraguan struktural akibat konflik kepentingan yang tak bisa ditutupi lagi di tengah berjalannya proses hukum.
Satu hal yang pasti: selama kasus panas Febrie Adriansyah ini terus diisolasi dan dikurung di bawah kendali Tim 9 Kejagung, hasil penyidikan diprediksi akan terus dihantam skeptisisme publik dan dicap sebagai produk hukum yang cacat moral!
(Moriza)