Breaking News
Jakarta-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti serta mempertanyakan keberanian Kuntadi Jampidsus terkait masalah kasus TPPU Febrie Ardiansyah.
CIC menilai rekam jejak yang baik saja bukan menjadi jaminan. CIC menyoroti serta mempertanyakan apakah Kuntadi bisa meyakinkan publik bahwa berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap atau P21 sebelum 17 Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,”Saya menayakan berani enggak kalau hari ini kita tanya Kuntadi, sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21?’ Kalau di KPK, pimpinan KPK jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan berani,”tegas DJ Sembiring Selasa (4/8/2026) kepada wartawan di Jakarta.
DJ Sembiring menambahkan, karena kasus ini cukup terang kok, ngak perlu lama. Bukti sudah cukup nunggu apa lagi kasusnya. Kalau katakan mau dipisahkan dari tiga tersangak,utamakan satu dulu dan seterusnya. Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi yang sekarang kepercayaan seperti ini.
CIC terus menyoroti kinerja Kejagung dalam penanganan kasus TPPU Febrie Ardiansyah masih belum optimal dan masih masif, dan CIC menilai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Informasi mengenai kepemilikan aset tersebut dipastikan akan diungkap dalam proses persidangan, padahal sudah jelas kepemilikan bukti bukti yang ada.
CIC mendesak Presiden Prabowo segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai gagal dalam memimpin Korp Adhiyaksa dengan sosok yang berani mengedepankan penegakan hukum serta tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan kasus kasus korupsi dan TPPU. Masih banyak putra terbaik bangsa untuk menjabat Jaksa Agung kedepan.
DJ Sembiring mengatakan,”Sebagai informasi, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran.Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut, jadi apa lagi alasan yang diungkap ke publik, disinilah CIC mempertayaakan keberanian Kuntadi sebagai Jampidsus baru untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dipusaran kasus TPPU yang menjerat Febrie Ardianyah termasuk para antek serta anak anaknya,”pungkas Sekretaris Jenderal CIC.
(MORIZA)