Site icon Suara Pribumi

CIC Minta Kejagung Usut Tuntas 26 Nama dalam Kasus MBG, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Jangan Tembang Pilih

Jakarta, Suarapribumi.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Unvestigation Commiittee (CIC) menyoroti 26 nama yang terlibat dalam kasus korupsi MBG, agar pihak Kejagung segera usut tuntas 26 nama yang sudah masuk di dalam BAP, CIC akan mengawal kasus ini, hingga tersangka baru dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku, jangan kasih ruang bagi para pelaku. Dan pihak Kejagung jangan mau di interpensi pihak lain.

Sebelumnya,Sony selalu tersangka kasus korupsi MBG, telah menyebutkan 26 nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Chairman CIC Raden Bambang SS meminta Kejagung segera usut tuntas kasus korupsi MBG, dan siapa sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu, karena mereka-mereka yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

“Jadi jangan kasih ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi.Karena pelaku korupsi merupakan kejahatan besar dan sama saja seorang penghinat bangsa dan negara,” tegas R.Bambang.SS Rabu (10/6/2026) kepada wartawan di Jakarta.

R.Bambang.SS menambahkan, apa yang telah disampaikan Sony selaku tersangka kepada penyidik menjadi alat bukti kuat untuk melakukan penyidikan, ini tidak menutup kemungkinan daftar nama itu masih akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.

Dimana pihak Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

R.Bambang.SS mengungkapkan dalam pelaksanaan dilapanga, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, termasuk yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. “Kegiatan tersebut sarat mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, untuk itu CIC akan mengawal kasus ini hingga nama nama besar yang diduga terlibat dapat diseret sesuai hukum yang berlaku, jangan ada dusta diatara kita.Publik menunggu jawaban Kejagung,” pungkas sang pegiat anti korupsi di indonesia ini.

(Moriza)

Exit mobile version