Buntut Pernyataan Junimart, Pemuda Pancasila Provinsi Kep Babel Datangi Kantor DPRD 

PANGKALPINANG-Keluarga Besar Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila  Provinsi Kep Bangka Belitung mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kep Babel Herman Suhadi. Selasa, (30/11/2021).

Kedatangan  pengurus Pemuda Pancasila dipimpin PLh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kep Babel Demy S  ini buntut pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang yang dinilai menyinggung Kader Pemuda Pancasila seluruh Indonesia.

Pengurus MPW Pemuda Pancasila yang hadir diantaranya,   Dankoti MPW Pemuda Pancasila Kep Babel, Deddy, Waka 2 MPW PP Babel, Wakil Sekretaris MPW PP Babel, serta Wakil Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang, Salman Ahda Ferdian.

Setelah beraudiensi diruang Ketua DPRD Provinsi Kep Babel Herman Suhadi,  Pengurus MPW Pemuda Pancasila Kep Babel menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

1.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang untuk sungguh-sungguh meminta maaf kepada keluarga Besar Ormas Pemuda Pancasila, dan menyatakan sangat menyesali perbuataannya serta tidak mengulangnya dengan mendatangi sekretariat MPN Pemuda Pancasila.

2.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang mencabut pernyataan seperti dimaksud, apabila masih menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari Ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh kemendagri dengan tidak memperpanjang izin Ormas FPI dan lain-lain.

3.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang untuk menyampaikan maaf kepada public karena sudah membuat pernyataan yang provokatif dan stigmatis.

4.Mendesak dan memaksa Juniamart Girsang untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Ham.Karena sudah mendikte dan meminta Institusi dimaksud untuk melanggar undang-undang Republik Indonesia (UURI) dalam hal ini Undang-undang No 16 tahun 2017 tentang penetapan PERPU No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU NO.17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang.

5.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang membaca ulang dan memahami Undang-Undang no.16 tahun 2017 tentang penetapan PERPu No 2 tahun 2017 tentang perubahan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Terutama pasal-pasal yang menyangkut tata cara dan syarat pembubaran Ormas serta kewajiban pemerintah terhadap Ormas.

6.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang meminta maaf kepada seluruh Anggota DPR-RI, lantaran pernyataannya dimaksud sudah mengangkangi Undang-Undang no. 16 tahun 2017  tentang PERPU No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang dimana DPR (termasuk Junimart Girsang didalamnya) mengesahkannya.

7.Mendesak dan memaksa Junimart Girsang meminta maaf sungguh-sungguh kepada Kader/anggota Partai PDIP yang sekaligus juga menjadi kader/anggota Pemuda Pancasila.

8.Meminta agar Junimart Girsang mencabut pernyataan yang seolah-olah menyamakan Ormas Pemuda Pancasila dengan Organisasi berskala local yang sederajat dengan LSM seperti FBR yang cuma ada di Jabodetabek.

9.Meminta agar Junimart Girsang lebih  paham  mana daerah pemilihan beliau dan mana yang bukan. Kejadian dimaksud jelas bukan didaerah pemilihan beliau.

10.Meminta dengan hormat kepada PDIP untuk memecat dan atau menggantikan antar waktu Junimart Girsang sebagai anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sesuai aturan yang berlaku.

Dihadapan Pengurus Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Provinsi Kep Babel, Herman Suhadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader Pemuda Pancasila yang tersebar  diwilayah Babel atas ucapan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Junimart  Girsang.

“Kami atas nama Partai PDIP memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh Kader Pemuda Pancasila. Intinya, ini bukan suara partai, tapi suara pribadi beliau  sendiri (Junimart .red).”ungkap Ketua DPRD Babel dari Partai PDIP ini.

Sebelumnya disampaikan fakta bahwa ada pernyataan Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Junimart Girsang  yang ditayangkan dibeberapa media online. Antara lain Detik.news. “Apabila masih menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI dan lain-lain. Pemerintah harus tegas, apalagi dimasa Pandemi ini kita focus terhadap pencegahan penyebaran virus covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Junimart sebagai responnya terhadap bentrok antara Pemuda Pancasila dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug Tangerang. sebelum tanggal, 25 November 2021. (Red)