Berkas Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti Non Aktif Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita, Pekanbaru, Riau303 views

PEKANBARU, suarapribumi.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam dugaan rasuah ini, tersangkanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti non aktif, dr Misri Harianto.

“Iya sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Mulyani Anom SH MH, Kamis (2/12/2021).

Dengan telah dilimpahkannya dugaan rasuah itu ke Pengadilan, dilanjutkannya, pihaknya siap untuk membuktikan perbuatan terdakwa nantinya dalam persidangan.

“Yang jelas kami siap dengan dakwaan yang kami susun. JPU ada tujuh orang. 4 JPU dari Kejati Riau dan 3 JPU dari Kejati Meranti,” lanjutnya.

“Jadwal sidang perdana hari Kamis (9/12/2021),” sambungnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan.

Misri Harianto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, berupa penyimpangan bantuan alat rapid test covid-19. Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kini, Misri mendekam dalam sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Ia diketahui tidak mendistribusikan alat rapid test itu sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan covid-19. Misri malah mengkomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu. Bahkan lebih untuk satu alat rapid test. Ada pula yang dibuat dengan skema kerjasama dengan pihak lain.

Terungkapnya perbuatan Misri ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Ini yang kemudian didalami petugas. Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.

Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan Misri kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu. Yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.

Perbuatan Misri sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Hal itu bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya, Misri diancam Pasal 2, 3, 9 dan Pasal 10 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizano)