Aktivis HMI ingatkan Hakim untuk tidak berpihak kepada Terdakwa Perkara Asusila

Polhukam368 views

Bukittinggi, Suarapribumi.co.id – Aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Yudi memperingatkan hakim agar bertindak adil dalam perkara asusila yang dilakukan terdakwa eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) KCP BRI Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Dwi Haryono Nugroho (DHN) terhadap bawahannya.

Aktivis kelahiran Sumatra Barat itu mengatakan Sumatera Barat yang beradat dan beradab telah tercoreng atas dugaan asusila yang dilakukan oknum eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) KCP BRI Aur Kuning tersebut.

Seperti diketahui kasus tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, mulai dari somasi oleh kuasa hukum korban kepada pelaku.

Pada saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Korban juga sudah melaporkan ke internal Bank BRI dan korban dijanjikan akan diangkat menjadi karyawan tetap BRI.

Korban hingga kini juga masih tetap menerima gaji selama 3 bulan walaupun tidak masuk kerja.

Setelah itu korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian sampai pelimpahan ke pengadilan.

Kuasa Hukum Korban Missiniaki Tommi mengatakan sampai sekarang korban masih mencari keadilan karena terdakwa masih bebas berkeliaran dengan alasan subjektif oleh majelis hakim.

“Padahal ketika menjalani proses persidangan juga sudah dihadirkan saksi adat untuk memberikan pendapat dan sudah jelas adat menentang keras pelecahan seksual,” kata Tommi di Bukittinggi, Sabtu.

Melihat kondisi tersebut, Yudi Aktivis HMI yang juga pemuda pariak paga nagari Minangkabau itu sangat menyesalkan perbuatan asusila tersebut terjadi di Minangkabau.

“Kita sangat menyesalkan dan menyanyangkan masih terjadinya perbuatan asusila di Minangkabau ini. Apalagi ini dilakukan oleh seorang atasan bank BUMN terhadap bawahannya. Sungguh tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Minangkabau yang sangat religius dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan di Minangkabau perempuan sangat di istimewakan sebagai lambang kehormatan dan kemuliaan karena seorang perempuan akan menjadi bundo kanduang.

“Tentu ini bukan sekedar hiasan dalam bentuk saja tapi juga harus tergambar dari kepribadiannya, begitu adat kami mengajarkan, jadi alangkah malu dan marahnya kami sebagai laki-laki minang jika Bundo Kanduang kami dilecehkan” ujar yudi.

Yudi meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dalam melihat dan memutuskan perkara ini.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dan bekerja secara profesional karena dalam proses persidangan banyak hal-hal yang janggal,” kata Yudi.

Seharusnya menurut Yudi majelis hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum harus memperhatikan Perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 4 majelis harus perhatikan keadaan psikologis korban sesuai fakta persidangan.

Fakta persidangan jelas terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif ke satu melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Korban juga telah mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim agar majelis mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dikarnakan ada gangguan psikologis yang dialami oleh terdakwa akibat opini-opini yang dibangun oleh pihak yg tidak bertanggung jawab dengan mengatakan tidak terjadi apa-apa di Bank BRI KCP Aur Kuning saat itu dan itu lurus dengan tidak ditahannya terdakwa,” sesal yudi.

Lebih lanjut Yudi menyampaikan jika majelis berpegang pada perma nomor 3 tahun 2017 tersebut tentu majelis akan mengabulkan permohonan korban.

Menurutnya diskresi hakim yg dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi beberapa hari yang lalu itu dibatasi oleh Perma ini karna Perma ini khusus pedoman hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

“Maka dengan adanya Perma ini kami berharap agar majelis hakim betul-betul memperhatikan psikis korban,” ujarnya.

Ia meminta majlis hakim jangan sampai alasan terdakwa kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang dijadikan dasar pertimbangan karna sekali lagi perma ini berlaku khusus untuk menjamin hak perempuan berhadapan dengan hukum.

Jangan sampai perkara ini bergulir seperti bola salju yang nantinya akan meledak ketika ketidakadilan itu tidak kunjung didapatkan.

“Kami pemuda Minang akan terus mengawal perkara ini sampai ada keputusan hakim. Kami tidak mau perkara ini menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di pengadilan Negeri Bukit Tinggi kedepannya,” Tutup Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Penulis: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan